Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

PH Alpin Andrian Berencana Ajukan Banding

Penasihat hukum Alpin Andrian berencana akan mengajukan upaya banding. Ardiansyah menyampaikan ada hal yang belum sependapat terkait putusan hakim.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang di PN Tanjungkarang. PH Alpin Andrian Berencana Ajukan Banding 

Dalam persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021), JPU Benny Nugroho menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir," ungkap JPU.

Begitu juga dengan Penasihat Hukum Alpin, Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.

Meski demikian Ardiansyah mengaku puas atas putusan Majelis Hakim.

"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," tuturnya.

Ardiansyah menyampaikan putuan Majelis Hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," tandasnya.

Syekh Ali Jaber Memaafkan

Vonis terdakwa Alpin Andrian lebih ringan enam tahun dari tuntutannya, Majelis Hakim sebut karena adanya permohonan maaf dari almarhum Syekh Ali Jaber.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi dalam persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).

"Hal yang meringankan terdakwa Alpin dinilai sopan selama persidangan, dan korban Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," ujarnya.

Selain itu, Dadi menerangkan putusan empat tahun tersebut akumulasi dari pasal berlapis 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dan merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1.

"Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat maka putusan menjadi empat tahun," tuturnya.

Alpin sendiri sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara oleh JPU Benny Nugroho.

Tuntutan tersebut lantaran melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved