Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
PH Alpin Andrian Berencana Ajukan Banding
Penasihat hukum Alpin Andrian berencana akan mengajukan upaya banding. Ardiansyah menyampaikan ada hal yang belum sependapat terkait putusan hakim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Sebelumnya diberitakan, Alpin Andrian (24) penikam almarhum Syekh Ali Jaber akhirnya diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Alpin Andrian divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaam berat sebagaimana dakwaan pertama.
"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Dadi Rahmadi dalam persidangan.
Baca juga: Baku Tembak di Mabes Polri, Wakapolda Lampung: Tidak Boleh Ada Personel yang Tidur
Baca juga: Pasca Baku Tembak di Mabes Polri, Mapolresta Bandar Lampung Dijaga Personel Bersenjata Lengkap
Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca berita Bandar Lampung lainnya