Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

PH Alpin Andrian Berencana Ajukan Banding

Penasihat hukum Alpin Andrian berencana akan mengajukan upaya banding. Ardiansyah menyampaikan ada hal yang belum sependapat terkait putusan hakim.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang di PN Tanjungkarang. PH Alpin Andrian Berencana Ajukan Banding 

Sebelumnya diberitakan, Alpin Andrian (24) penikam almarhum Syekh Ali Jaber akhirnya diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).

Alpin Andrian divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaam berat sebagaimana dakwaan pertama.

"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Dadi Rahmadi dalam persidangan.

Baca juga: Baku Tembak di Mabes Polri, Wakapolda Lampung: Tidak Boleh Ada Personel yang Tidur

Baca juga: Pasca Baku Tembak di Mabes Polri, Mapolresta Bandar Lampung Dijaga Personel Bersenjata Lengkap

Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved