Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
PH Alpin Andrian Berencana Ajukan Banding
Penasihat hukum Alpin Andrian berencana akan mengajukan upaya banding. Ardiansyah menyampaikan ada hal yang belum sependapat terkait putusan hakim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat hukum Alpin Andrian berencana akan mengajukan upaya banding.
Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Hukum Alpin, Ardiansyah setelah persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Ardiansyah menyampaikan ada hal yang belum sependapat terkait putusan majelis hakim.
"Tentang masalah kejiwaan," seru Ardiansyah.
Baca juga: JPU dan PH Alpin Andrian Nyatakan Pikir-pikir atas Putusan Hakim
Baca juga: Vonis Alpin Andrian Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Ada Permohonan Maaf dari Syekh Ali Jaber
Ardiansyah berkeyakinan pasal 45 bisa diberlakukan untuk Alpin.
"Dan mengenai undang-undang darurat itu, dalam persepsi kami pisau dapur itu dikecualikan dalan pasal itu," terangnya.
Akan tetapi, menurutnya, hakim menyatakan pisau dapur yang digunakan untuk keperluan dapur bisa untuk melukai.
"Kalau merujuk ke situ, kayu pun, pensil pena itu juga bisa, ini masih ada pengujian lebih lanjut terkait analisa majelis hakim," tegasnya.
Ardiansyah menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada kliennya.
"Dari kami kami akan ajukan banding tapi berkonsultasi ke Alpin," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Penikam Almarhum Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Baku Tembak di Mabes Polri, Pelayanan SIM dan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung Tetap Buka
Pikir-pikir
Atas putusan yang jauh dari tuntutan, baik JPU dan Penasihat Hukum terdakwa Alpin Andrian menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021), JPU Benny Nugroho menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir," ungkap JPU.
Begitu juga dengan Penasihat Hukum Alpin, Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.
Meski demikian Ardiansyah mengaku puas atas putusan Majelis Hakim.
"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," tuturnya.
Ardiansyah menyampaikan putuan Majelis Hakim sudah sesuai fakta persidangan.
"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," tandasnya.
Syekh Ali Jaber Memaafkan
Vonis terdakwa Alpin Andrian lebih ringan enam tahun dari tuntutannya, Majelis Hakim sebut karena adanya permohonan maaf dari almarhum Syekh Ali Jaber.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi dalam persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
"Hal yang meringankan terdakwa Alpin dinilai sopan selama persidangan, dan korban Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," ujarnya.
Selain itu, Dadi menerangkan putusan empat tahun tersebut akumulasi dari pasal berlapis 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dan merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1.
"Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat maka putusan menjadi empat tahun," tuturnya.
Alpin sendiri sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara oleh JPU Benny Nugroho.
Tuntutan tersebut lantaran melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Sebelumnya diberitakan, Alpin Andrian (24) penikam almarhum Syekh Ali Jaber akhirnya diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Alpin Andrian divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaam berat sebagaimana dakwaan pertama.
"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Dadi Rahmadi dalam persidangan.
Baca juga: Baku Tembak di Mabes Polri, Wakapolda Lampung: Tidak Boleh Ada Personel yang Tidur
Baca juga: Pasca Baku Tembak di Mabes Polri, Mapolresta Bandar Lampung Dijaga Personel Bersenjata Lengkap
Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )