Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
Vonis Alpin Andrian Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Ada Permohonan Maaf dari Syekh Ali Jaber
Vonis terdakwa Alpin Andrian lebih ringan enam tahun dari tuntutannya, Majelis Hakim sebut karena adanya permohonan maaf dari Syekh Ali Jaber.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Vonis terdakwa Alpin Andrian lebih ringan enam tahun dari tuntutannya, Majelis Hakim sebut karena adanya permohonan maaf dari almarhum Syekh Ali Jaber.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi dalam persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
"Hal yang meringankan terdakwa Alpin dinilai sopan selama persidangan, dan korban Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," ujarnya.
Selain itu, Dadi menerangkan putusan empat tahun tersebut akumulasi dari pasal berlapis 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dan merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1.
Baca juga: BREAKING NEWS Penikam Almarhum Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Alpin Dibawa ke Klinik dengan Kondisi Marah tanpa Alasan
"Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat maka putusan menjadi empat tahun," tuturnya.
Alpin sendiri sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara oleh JPU Benny Nugroho.
Tuntutan tersebut lantaran melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Sebelumnya diberitakan, Alpin Andrian (24) penikam almarhum Syekh Ali Jaber akhirnya diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Alpin Andrian divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaam berat sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Baku Tembak di Mabes Polri, Pelayanan SIM dan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung Tetap Buka
Baca juga: Kuliner Lampung, Penyuka Pedas Wajib Coba Aneka Camilan Pedas ala Tjerdas Bybila
"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Dadi Rahmadi dalam persidangan.
Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )