Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
BREAKING NEWS Penikam Almarhum Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara
Alpin Andrian (24) penikam almarhum Syekh Ali Jaber akhirnya diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alpin Andrian (24) penikam almarhum Syekh Ali Jaber akhirnya diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Alpin Andrian divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaam berat sebagaimana dakwaan pertama.
"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Dadi Rahmadi dalam persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Alpin Dibawa ke Klinik dengan Kondisi Marah tanpa Alasan
Baca juga: Tenangkan Alpin Andrian, Klinik Bina Mitra Suntikkan Obat Pemenang
Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca berita Bandar Lampung lainnya