Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

JPU dan PH Alpin Andrian Nyatakan Pikir-pikir atas Putusan Hakim

Atas putusan yang jauh dari tuntutan, baik JPU dan Penasihat Hukum terdakwa Alpin Andrian menyatakan pikir-pikir.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara Alpin. JPU dan PH Alpin Andrian Nyatakan Pikir-pikir atas Putusan Hakim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas putusan yang jauh dari tuntutan, baik JPU dan Penasihat Hukum terdakwa Alpin Andrian menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021), JPU Benny Nugroho menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir," ungkap JPU.

Begitu juga dengan Penasihat Hukum Alpin, Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Vonis Alpin Andrian Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Ada Permohonan Maaf dari Syekh Ali Jaber

Baca juga: BREAKING NEWS Penikam Almarhum Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara

Meski demikian Ardiansyah mengaku puas atas putusan Majelis Hakim.

"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," tuturnya.

Ardiansyah menyampaikan putuan Majelis Hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," tandasnya.

Syekh Ali Jaber Memaafkan

Vonis terdakwa Alpin Andrian lebih ringan enam tahun dari tuntutannya, Majelis Hakim sebut karena adanya permohonan maaf dari almarhum Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Baku Tembak di Mabes Polri, Pelayanan SIM dan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung Tetap Buka

Baca juga: Kuliner Lampung, Penyuka Pedas Wajib Coba Aneka Camilan Pedas ala Tjerdas Bybila

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi dalam persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).

"Hal yang meringankan terdakwa Alpin dinilai sopan selama persidangan, dan korban Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," ujarnya.

Selain itu, Dadi menerangkan putusan empat tahun tersebut akumulasi dari pasal berlapis 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dan merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1.

"Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat maka putusan menjadi empat tahun," tuturnya.

Alpin sendiri sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara oleh JPU Benny Nugroho.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved