Berita Lampung

Kakak Adik di Bandar Lampung Kompak Maling Motor Dinas Polisi 

Polresta Bandar Lampung menciduk 2 residivis curanmor yang mencuri motor dinas Kawasaki KLX milik anggota Samapta Polresta Bandar Lampung. 

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SERAHKAN MOTOR - Korban curanmor Efendi Suyanto mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay didampingi Kasat Reskrim Kompol Faria Arista dan Kanit Ranmor, Ipda Muazam dalam proses penyerahan barang bukti motor Honda Vario merah yang dicuri pelaku curanmor, Sabtu (11/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menciduk 2 residivis curanmor yang mencuri motor dinas Kawasaki KLX milik anggota Samapta Polresta Bandar Lampung

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dua tersangka tersebut nekat mengambil motor milik anggota polisi dan belasan motor korban lainnya. 

"Selain mengambil motor milik polisi, kawanan curanmor asal Bandar Lampung ini mengambil motor pada belasan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (11/10/2025). 

Komplotan yang diamankan berinisila  H dan M, sementara pelaku curanmor lainnya yang berstatus DPO adalah R dan E.

"Tersangka H berpasangan R adik kandungnya, sementara M berpasangan dengan E," ujarnya.

Diteruskannya, komplotan curanmor ini melakukan hunting secara random. 

Bila lokasi pencurian dianggap aman barulah para pelaku melancarkan aksinya.

Tersangka mencuri motor yang tidak diberi kunci tambahan hingga merusak pagar. Motor curian kemudian ditumpuk di kontrakan H.

"Tersangka merupakanresidivis 2018 dengan kasus yang sama, kami juga tengah mencari atau mengembangkan dimana motor curian tersebut dijual," kata Kombes Pol Alfret. 

Polisi mendapatkan 6 motor dari kelompok Bandar Lampung, di antaranya 4 motor milik korban dan 2 motor yang digunakan untuk memetik.

Polisi mencatat beberapa TKP di antaranya TKP Jagabaya 2, belakang Pasar Tugu pada Oktober lalu.

Kemudian pada September TKP di Jagabaya, TKP motor dinas polisi di Gedong Air, TKP daerah Antasari, dan TKP Tanjung Agung, Kedamaian yakni Supra dan Suzuki Smash. 

Kedua tersangka curanmor dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. 

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Ipda Muazam mengatakan, komplotan curanmor tersebut mengambil motor polisi saat malam hari.

Motor dinas Kawasaki KLX tersebut tergeletak di parkiran rumah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved