Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Terdakwa Alpin Andrian Gunakan Pisau Dapur Tikam Almarhum Syekh Ali Jaber

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menyampaikan terdakwa mengambil pisau di dapur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sidang vonis Alpin Andrian. Terdakwa Alpin Andrian Gunakan Pisau Dapur Tikam Almarhum Syekh Ali Jaber 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Alpin Andrian (24) gunakan pisau dapur untuk tikam almarhum Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menyampaikan terdakwa mengambil pisau di dapur.

Selanjutnya terdakwa berjalan menuju masjid Falahudin yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah terdakwa.

"Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid Falahudin terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber yang sedang duduk di kursi di atas panggung," ungkapnya, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: PH Alpin Andrian Berencana Ajukan Banding

Baca juga: JPU dan PH Alpin Andrian Nyatakan Pikir-pikir atas Putusan Hakim

Lanjut JPU, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.

"Dengan tangan kanannya, kemudian sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau di tangan kanan tersebut ke arah tubuh bagian vital saksi korban," ujarnya.

JPU menambahkan, saksi korban mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan dari terdakwa.

"Namun mengenai lengan kanan saksi korban, selanjutnya saksi korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh Jamaah yang hadir dalam acara tersebut," tandasnya.

Ajukan Banding

Penasihat hukum Alpin Andrian berencana akan mengajukan upaya banding.

Baca juga: Vonis Alpin Andrian Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Ada Permohonan Maaf dari Syekh Ali Jaber

Baca juga: BREAKING NEWS Penikam Almarhum Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara

Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Hukum Alpin, Ardiansyah setelah persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).

Ardiansyah menyampaikan ada hal yang belum sependapat terkait putusan majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved