Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
Terdakwa Alpin Andrian Gunakan Pisau Dapur Tikam Almarhum Syekh Ali Jaber
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menyampaikan terdakwa mengambil pisau di dapur.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Alpin Andrian (24) gunakan pisau dapur untuk tikam almarhum Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menyampaikan terdakwa mengambil pisau di dapur.
Selanjutnya terdakwa berjalan menuju masjid Falahudin yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah terdakwa.
"Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid Falahudin terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber yang sedang duduk di kursi di atas panggung," ungkapnya, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: PH Alpin Andrian Berencana Ajukan Banding
Baca juga: JPU dan PH Alpin Andrian Nyatakan Pikir-pikir atas Putusan Hakim
Lanjut JPU, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.
"Dengan tangan kanannya, kemudian sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau di tangan kanan tersebut ke arah tubuh bagian vital saksi korban," ujarnya.
JPU menambahkan, saksi korban mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan dari terdakwa.
"Namun mengenai lengan kanan saksi korban, selanjutnya saksi korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh Jamaah yang hadir dalam acara tersebut," tandasnya.
Ajukan Banding
Penasihat hukum Alpin Andrian berencana akan mengajukan upaya banding.
Baca juga: Vonis Alpin Andrian Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Ada Permohonan Maaf dari Syekh Ali Jaber
Baca juga: BREAKING NEWS Penikam Almarhum Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara
Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Hukum Alpin, Ardiansyah setelah persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Ardiansyah menyampaikan ada hal yang belum sependapat terkait putusan majelis hakim.