Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Kajari Bandar Lampung Pastikan Percepat Penelitian Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memastikan, telah menerima berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tersangka Alpin Andrian (24) (tengah) saat keluar dari ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Kajari Bandar Lampung Pastikan Percepat Penelitian Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memastikan, telah menerima berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber.

Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersebut yang dikirim langsung oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.

"Perkara sudah kami terima hari ini (Senin) sekira pukul 14.30 WIB," ujar Abdullah Noer Deny, Senin (21/9/2020).

Abdullah Noer Deny berjanji akan menyampaikan ke JPU untuk mempercepat penelitian berkas.

"Nanti saya sampaikan ke JPU untuk melakukan penelitian, dengan batas penelitian itu 14 hari," tutur Abdullah Noer Deny.

 BREAKING NEWS Berkas Penusuk Syekh Ali Jaber Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

 Sekkab Positif Covid-19, Pemkab Pesisir Barat Akan Rapid Test Massal Seluruh Jajaran

"Tapi saya akan berusaha untuk mempercepat dengan batasan 7 hari sudah menentukan sikap apakah alat bukti cukup atau tidak," tegas Abdullah Noer Deny.

Abdullah Noer Deny menambahkan, penelitian ini dilihat dari unsur formil maupun materil sudah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

"Tim tetap 7 orang senior semua," tandas Abdullah Noer Deny.

Ibu Tersangka Diperiksa

Penyidik Polresta Bandar Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap Yayat Rohayati, ibunda dari tersangka Alpin Andrian (24).

Polisi meminta keterangan Yayat Rohayati terkait penusukan yang dilakukan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan, jika penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ibu tersangka.

"Iya ibu tersangka juga sudah mintai keterangan," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).

Surat Rekam Medik

Mengenai surat rekam medik yang ditujukan untuk membuktikan kondisi kejiwaan tersangka, Ardiansyah membenarkan hal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved