Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Kajari Bandar Lampung Pastikan Percepat Penelitian Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memastikan, telah menerima berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tersangka Alpin Andrian (24) (tengah) saat keluar dari ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Kajari Bandar Lampung Pastikan Percepat Penelitian Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber. 

Salah seorang keluarga Alpin, Ita, menyampaikan hal tersebut.

Menurutnya, perbuatan keponakan itu terjadi karena khilaf.

Ita juga menyebut, tak ada niatan tersangka untuk melukai korban.

"Kami minta maaf kepada masyarakat terutama kepada Syekh Ali Jaber, atas perbuatan keponakan kami ini," ungkap Ita.

Menangis Peluk Ibu

Pelimpahan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, ke Kejari Bandar Lampung, sudah dilakukan pada Senin (21/9/2020).

Sebelum berkas perkara tersebut dikirim kejaksaan, tampak Yayat Rohayati, ibu kandung tersangka Alpin Andrian (24), keluar dari salah satu ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin.

Tanpa sepatah kata, Yayat melewati kerumunan wartawan yang mencoba meminta tanggapan mengenai perihal kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung.

Tak lama berselang, tersangka Alpin Andrian turut keluar dari ruang tersebut dan menyusul ibunya.

Polisi yang mengawal memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertemu.

Sambil menangis, Alpin memeluk ibunya, sebelum dimasukkan lagi ke ruang tahanan.

"Semua sudah kami serahkan ke kuasa hukum, biar mereka saja yang jawab," ungkap Ita, keluarga tersangka, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber resmi dilimpahkan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Kejari Bandar Lampung tersebut.

"Iya hari ini (pelimpahan berkas tahap satu)," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).

Sebelum pelimpahan, terlihat kehadiran ibu dari tersangka di ruang penyidik Polresta Bandar Lampung.

Terkait hal tersebut, Rezky Maulana menyebut, yang bersangkutan juga dimintai keterangan.

"Ibu tersangka juga sudah mintai keterangan. Sekarang tinggal kita lihat dari jaksanya," ujar Rezky Maulana.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved