Berita Terkini Nasional

Deretan Eks Menag yang Terjerat Kasus Korupsi, Kasus Gus Yaqut Sentuh Triliunan

Deretan eks menteri agama yang terjerat kasus korupsi, terakhir ada nama Gus Yaqut, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GUS YAQUT TERSANGKA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

Ringkasan Berita:
  • Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Kasus terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga melanggar UU.
  • Sebelumnya, dua eks Menag juga terjerat korupsi haji: Said Agil Husin al Munawar dan Suryadharma Ali.
  • Modus serupa: penyalahgunaan dana dan kewenangan pengelolaan haji.
  • KPK menduga kerugian negara pada kasus Yaqut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Deretan eks menteri agama yang terjerat kasus korupsi, terakhir ada nama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan KPK setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Mantan menteri agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Gus Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026.

"Status tersangka telah ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup," Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2025).

Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi keterangan sebelumnya dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menyebut bahwa pengumuman tersangka kasus kuota haji hanya tinggal menunggu waktu karena proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Gus Yaqut bukan menteri atau mantan menteri agama pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi

Selain Gus Yaqut, setidaknya ada dua yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, semuanya terkait pengelolaan dana atau kuota haji. 

Mereka adalah Said Agil Husin al Munawar (2001–2004) dan Suryadharma Ali (2009–2014).

1. Kasus Saiq Aqil

Said Agil dinyatakan bersalah karena melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana haji dan Dana Abadi Umat selama masa jabatannya. Modus operandi yang ditemukan meliputi:

Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai Peruntukan: Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat dan penyelenggaraan haji justru digunakan untuk tunjangan-tunjangan yang tidak patut bagi pejabat Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama).

Dana Taktis dan Operasional: Adanya penggunaan dana untuk biaya perjalanan keluarga ke luar negeri serta pengeluaran pribadi lainnya yang dibungkus sebagai dana operasional menteri.

Kerugian Negara: Total dana yang dikelola secara tidak sah tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Sosok Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Vonis Hukum

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved