Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
Kuasa Hukum: Alpin Tak Berniat Membunuh Syekh Ali Jaber
Sidang perkara penusukan Syekh Ali Jaber ditunda minggu depan untuk mendengar keterangan dari saksi lain.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara penusukan Syekh Ali Jaber ditunda minggu depan untuk mendengar keterangan dari saksi lain.
Ketua majelis hakim Dadi Rachmadi menunda persidangan dengan terdakwa Alpin Andrian hingga minggu depan.
"Sidang ditunda minggu depan untuk keterangan saksi," ungkap Dedi, Kamis (26/11/2020).
Terpisah, penasihat hukum Alpin, Ardiansyah, mengatakan, hari ini saksi hanya dua orang, yakni Syekh Ali Jaber dan Rosmiati.
"Saksi korban dalam keterangan sudah memberikan maaf kepada terdakwa bahwa akan mendoakan Alpin menjadi lebih baik lagi. Tentu ini ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara ini," ujarnya.
Kliennya juga menyatakan tidak berniat mengarahkan pisau ke bagian vital Syekh Ali Jaber.
Baca juga: BREAKING NEWS Syekh Ali Jaber Malah Berusaha Selamatkan Penikamnya dari Amukan Jamaah
Baca juga: Momen Haru Alpin Andrian Minta Maaf, Syekh Ali Jaber Doakan Pemuda yang Menusuknya
"Hanya sasaran bagian tangan. Itu terbukti dari luka di lengan. Dia tidak ada niat untuk membunuh Syekh," tegas Apriansyah.
Disinggung soal motif, Ardiansyah belum berkomentar banyak.
"Pada saatnya terdakwa memberi keterangan lebih jelas. Nanti apa yang menjadi niat dan motif menusuk Syekh," jawabnya.
Ardiansyah menambahkan, saksi yang diperiksa total sebanyak 19 orang.
"Itu dari JPU. Nanti kami ada lima saksi," tandasnya.
Momen Haru
Momen haru terjadi dalam sidang kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian di PN Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020).
Alpin Andrian memanfaatkan momen sidang untuk meminta maaf secara langsung kepada Syekh Ali Jaber.