Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
Dituntut Pasal Berlapis,Alpin Andrian Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Siap Diajukan ke Meja Hijau
Kajari menyatakan tidak ada perubahan pasal tuntutan terhadap tersangka Alpin Andrian. Tersangka dituntut 5 pasal yakni 338, 340, 351 ayat 1 dan 2 dan
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Romi Rinando
Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alpin Andrian (34) tersangka kasus penusukan penceramah kodang Syekh Ali Jaber bersiap menghadapi proses persidangan.
Hal ini terungkap setelah penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap 2 (P21) tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (26/10/2020).
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, dari pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut nantinya JPU akan melimpahkan ke pengadilan negeri.
"Insyaallah awal bulan depan, kita akan limpahkan berkas perkaranya ke PN untuk segera disidangkan," kata Kajari.
Kajari menambahkan, kondisi tersangka saat diantar oleh penyidik Polresta dalam keadaan baik baik saja.
Menurut Kajari, Pihanyak sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta terkait penahanan tersangka.

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Dikembalikan ke Kejaksaan
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Kembalikan Berkas Penusukan Syekh Ali Jaber
Baca juga: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polresta Bandar Lampung Sudah Periksa 21 Saksi
Pasalnya, ditengah pandemi Covid 19 tersangka kembali dititipkan ke tahanan Mapolresta.
"Karena memang berdasarkan kesepakatan dari kemenkumham, untuk sementara sampai dengan covid berlalu tahanan penuntut umum setelah P21 masih di penyidik," kata Kajari.
Setelah berjalan proses sidang, lanjut Kajari baru tersangka dititipkan ke rutan atau Lapas.
Kajari menyatakan tidak ada perubahan pasal tuntutan terhadap tersangka Alpin Andrian. Tersangka dituntut 5 pasal yakni 338, 340, 351 ayat 1 dan 2 dan UU darurat kepemilikan senjata tajam.
"Penuntutan semaksimal mungkin sampai perbuatan dia sekecil mungkin, tinggal pembuktiannya nanti di persidangan," kata Kajari.
Menurut Kajari, dihadirkan atau tidak saksi korban Syekh Ali Jaber dalam sidang nanti masih melihat perkembangan dari persidangan.
Namun jika mengacu pada ketentuan KUHP memang saksi korban harus dihadirkan. "Tapi suasana covid ini ada dua kemungkinan, karena masih bisa melalui video conference," kata Kajari.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana Mengatakan jika hari ini pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas P21.
"Jadi benar tim penyidik Polresta telah melimpahkan berkas perkara Alpin Andrian ke Kejari," kata Kasat.
Rezky menyatakan setelah dilakukan pelimpahan, tersangka dibawa kembali ke ruang tahanan Mapolres.
"Sudah kita kordinasikan dengan jaksa, sesuai ketentuan di tengah pandemi maka tersangka dititipkan kembali ke tahanan Polresta," kata Kasat.
(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)