Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Ditunda Dua Pekan

Sempat pertanyaan berdirinya klinik Bina Mitra, majelis hakim tunda sidang dua pekan ke depan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan penikaman Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian di PN Tanjungkarang, Kamis (7/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat pertanyaan berdirinya klinik Bina Mitra, majelis hakim tunda sidang dua pekan ke depan.

Ketua majelis hakim Dadi Rahmadi pun mempertanyakan klinik Bina Mitra berdiri sejak kapan.

"Klinik ini baru atau sudah lama (berdiri)?" tanya Dadi, Kamis (7/1/2021).

"Dari tahun 1995. Pemilik saya sendiri. Yang menangani kalau ada pasien saya juga. Dokternya juga ada khusus dari rumah sakit jiwa. Kami verifikasinya khusus untuk gangguan jiwa dan cacat mental," ujar Edi Sudaryano, pemilik klinik.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Hadirkan Perawat Alpin Andrian

Baca juga: Pihak Klinik Sebut Alpin Andrian Datang Sambil Marah-marah dan Bicara Sendiri

Setelah mendengar keterangan saksi tersebut, ketua majelis hakim Dadi Rahmadi menanyakan kepada jaksa.

"Apakah akan ada saksi lagi?" tanya Dadi.

"Untuk saksi ahli tidak ada," jawab JPU.

Sementara, penasihat hukum Alpin menyela akan menghadirkan saksi yang meringankan.

Mendengar hal tersebut, Dadi Rachmadi menunda persidangan pada dua pekan ke depan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2021, dengan agenda mendengarkan saksi dari kuasa hukum," tutupnya.

Tenangkan terdakwa Alpin Andrian, Klinik Bina Mitra suntikkan obat pemenang.

Pemilik klinik Edi Sudaryono menuturkan setelah mengetahui terdakwa Alpin Andrian (24) tidak tenang pihaknya melakukan tindakan medis.

"Kami suntikkan obat penenang," ujarnya dalam persidangan, Kamis (7/1/2021).

Setelah tenang, Alpin rencananya langsung diobservasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved