Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Pihak Klinik Sebut Alpin Andrian Datang Sambil Marah-marah dan Bicara Sendiri

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang telekonferensi ini hanya satu orang, yakni pemilik Bina Mitra yang menangani dan merawat terdakwa Alpin Andr

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan penikaman Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian di PN Tanjungkarang, Kamis (7/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara penikaman Syekh Ali Jaber, Kamis (7/1/2021).

Sidang dengan terdakwa Alpin Andrian ini diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang telekonferensi ini hanya satu orang, yakni pemilik Bina Mitra yang menangani dan merawat terdakwa Alpin Andrian.

Dalam keterangannya, pemilik klinik Edi Sudaryono mengatakan pihaknya pernah melakukan penanganan terhadap terdakwa Alpin.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Hadirkan Perawat Alpin Andrian

Baca juga: Penikam Syekh Ali Jaber Disebut Pernah Dibawa ke Klinik Kejiwaan, Dirawat di Ruang Khusus 3 Hari

"Tapi bukan saya langsung yang menangani, tetapi perawat kami," ungkapnya.

Saksi Edi menuturkan jika terdakwa Alpin datang ke klinik pada 7 Mei 2019 sekira pukul 11.30 WIB.

"Dengan gejala marah-marah, bicara sendiri dan sudah tidak tidur selama dua hari, jadi keluarganya meminta agar Alpin ini bisa lebih tenang," tutur Edi.

Lanjut Edi, pihaknya melakukan tindakan medis dengan menyuntikkan obat penenang.

Namun kata Edi, saat akan dilakukan observasi lebih lanjut pihak keluarga membawa Alpin pulang ke rumah.

"Alasannya tidak mempunyai biaya jika harus menjalani rawat inap. Menurut paramedis kami, mereka tidak mampu dalam hal membayar perawatan Alpin nantinya," terangnya.

Ketua majelis hakim Dadi Rahmadi pun menyela, mempertanyakan klinik Bina Mitra berdiri sejak kapan.

"Klinik ini baru atau sudah lama (berdiri)?" tanya Dadi.

"Dari tahun 1995. Pemilik saya sendiri. Yang menangani kalau ada pasien saya juga, dokternya juga ada khusus dari rumah sakit jiwa. Kami verifikasinya khusus untuk gangguan jiwa dan cacat mental," ujar Edi.

Setelah mendengar keterangan saksi tersebut, ketua majelis hakim Dadi Rahmadi menunda persidangan pada pekan depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved