Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Ditunda Dua Pekan

Sempat pertanyaan berdirinya klinik Bina Mitra, majelis hakim tunda sidang dua pekan ke depan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan penikaman Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian di PN Tanjungkarang, Kamis (7/1/2021). 

"Dari tahun 1995. Pemilik saya sendiri. Yang menangani kalau ada pasien saya juga, dokternya juga ada khusus dari rumah sakit jiwa. Kami verifikasinya khusus untuk gangguan jiwa dan cacat mental," ujar Edi.

Setelah mendengar keterangan saksi tersebut, ketua majelis hakim Dadi Rahmadi menunda persidangan pada pekan depan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2021, dengan agenda mendengarkan saksi dari kuasa hukum," tutupnya.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara penikaman Syekh Ali Jaber, Kamis (7/1/2021).

Sidang terdakwa Alpin Andrian (24) sempat tertunda beberapa minggu lantaran libur Natal dan tahun baru.

Sidang dengan terdakwa Alpin Andrian ini diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang telekonferensi ini hanya satu orang.

Saksi tersebut yakni pemilik Bina Mitra Edi Sudaryono yang menangani dan merawat terdakwa Alpin Andrian. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved