Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Penyidik Polresta Bandar Lampung Sudah Kembalikan Berkas Penusuk Syekh Ali Jaber ke JPU

Berkas perkara Alpin Andrian (24) warga Sukajawa, Bandar Lampung, tersangka penusukan Syekh Ali Jaber belum P21.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kasat Reskrim Polresta Kompol Rezky Maulana. Penyidik Polresta Bandar Lampung Sudah Kembalikan Berkas Penusuk Syekh Ali Jaber ke JPU. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkas perkara Alpin Andrian (24) warga Sukajawa, Bandar Lampung, tersangka penusukan Syekh Ali Jaber belum P21.

Sempat dikembalikan ke tim penyidik Polresta Bandar Lampung, kini berkas tersebut telah diserahkan kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polresta Kompol Rezky Maulana mengatakan, jika berkas P19 tersebut telah kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum tidak lama dari pemulangan saat itu.

"Berkas sudah kami serahkan kembali kepada jaksa pada 30 September 2020, " kata Rezky Maulana, Senin (12/10/2020).

Menurut Resky, pihaknya kini masih terus mengupayakan kelengkapan berkas tahap kedua untuk dilakukan P21, setelah dua minggu berselang.

Baca juga: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polresta Bandar Lampung Sudah Periksa 21 Saksi

Baca juga: BREAKING NEWS Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Datangi Wali Kota Herman HN

Ia menyatakan, masih ada beberapa kendala dari kelengkapan berkas, di antaranya mengenai isi materi kasus tersebut.

"Saat ini kita masih berkoordinasi dengan para jaksa terkait materil dan inmaterilnya agar benar-benar lengkap," ungkap Rezky Maulana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengembalikan berkas tersangka Alpin Andrian ke penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (28/9/2020).

Pengembalian berkas perkara tersebut diterima oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Menurut Rezky, JPU meminta pihaknya secara teknis melakukan pelengkapan kembali berdasarkan petunjuk dari JPU itu sendiri.

"Sekarang sudah kita lengkapi petunjuk JPU baik formil maupun materil," tandas Rezky Maulana.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved