Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Kejari Bandar Lampung Masih Periksa Berkas Penusukan Syekh Ali Jaber

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung masih meneliti berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tersangka Alpin Andrian (tengah) saat keluar dari ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Kejaksaan Negeri Bandar Lampung masih meneliti berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung masih meneliti berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira mengatakan, tim jaksa peneliti masih terus memeriksa berkas perkara tersebut.

"Kan ada waktu 14 hari untuk diteliti, apa layak atau tidak naik ke penuntutan. Saat ini masih ada enam hari," ujarnya, Minggu (27/9/2020).

Kata Erik, jaksa peneliti akan mengkaji apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materil atau tidak.

"Waktunya maksimal JPU 14 hari, apa P-18, P-19, kita serahkan ke jaksa peneliti. Kasih dulu waktu mereka, apa cukup syarat materil dan formilnya," tegasnya.

Kendati demikian, Erik mengaku tim jaksa peneliti setiap hari selalu berkoordinasi dengan Kajari Bandar Lampung.

Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polresta Bandar Lampung Sudah Periksa 21 Saksi

Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya

"Diskusi kelompok terus dilakukan oleh tim. Namun materinya saya tidak paparkan, karena itu ranah tim (JPU)," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas tersangka Alpin Andrian.

"Kami masih nunggu apakah ada hasil teliti dari JPU," jawabnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved