Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
Kejari Bandar Lampung Masih Periksa Berkas Penusukan Syekh Ali Jaber
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung masih meneliti berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung masih meneliti berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira mengatakan, tim jaksa peneliti masih terus memeriksa berkas perkara tersebut.
"Kan ada waktu 14 hari untuk diteliti, apa layak atau tidak naik ke penuntutan. Saat ini masih ada enam hari," ujarnya, Minggu (27/9/2020).
Kata Erik, jaksa peneliti akan mengkaji apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materil atau tidak.
"Waktunya maksimal JPU 14 hari, apa P-18, P-19, kita serahkan ke jaksa peneliti. Kasih dulu waktu mereka, apa cukup syarat materil dan formilnya," tegasnya.
Kendati demikian, Erik mengaku tim jaksa peneliti setiap hari selalu berkoordinasi dengan Kajari Bandar Lampung.
• Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polresta Bandar Lampung Sudah Periksa 21 Saksi
• Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya
"Diskusi kelompok terus dilakukan oleh tim. Namun materinya saya tidak paparkan, karena itu ranah tim (JPU)," tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas tersangka Alpin Andrian.
"Kami masih nunggu apakah ada hasil teliti dari JPU," jawabnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)