Pilkada Serentak 2020

Kasus Covid-19 di Lampung Menanjak, LBH Usul Pilkada Ditunda

Kasus Covid-19 di Lampung sedang dalam tren menanjak. Ada saran Pilkada Serentak di Lampung 2020 ditunda.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus Covid-19 di Lampung sedang dalam tren menanjak.

Ada saran Pilkada Serentak di Lampung 2020 ditunda.

Pada Desember 2020 mendatang akan digelar pilkada serentak di 8 kota/kabupaten di Lampung.

Namun, kondisi dilematis muncul karena kasus Covid-19 di Lampung sedang dalam grafik melonjak.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bandar Lampung menilai, dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, bahkan jauh dari kata berakhir, penundaan tahapan pilkada dinilai sangat tepat.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, penundaan Pilkada sangat diharuskan melihat situasi dan kondisi Indonesia saat ini.

4 Pasang Bacalonkada Metro Memenuhi Syarat untuk Ikut Pilkada Metro 2020

Punya Riwayat Stroke, Pasien Covid-19 di Metro Meninggal Dunia

"Apabila tahapan pilkada tetap dilanjutkan, potensi meningkatnya kasus Covid-19 semakin tidak terkendali atau menjadi klaster pilkada, sehingga berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia," ujar Chandra dalam keterangan pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (16/9/2020).

Untuk itu, lanjutnya, penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah diimbau untuk mengusulkan penundaan pilkada kepada pemerintah pusat.

"Hal itu sangat dibutuhkan dalam mengambil keputusan untuk mementingkan kepentingan hidup masyarakat daripada mementingkan kepentingan partai politik, kontestan dan pihak terkait dalam pemilihan kepala daerah," kata Chandra.

Chandra menambahkan, ada beberapa aturan hukum yang membahas tentang penundaan pilkada.

Pertama, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yakni pasal 120 ayat 1.

"Pasal ini menjelaskan jika ada bencana nonalam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan," kata Chandra.

Namun permasalahan selanjutnya, kata Chandra, adalah penetapan penundaan pilkada yang harus disetujui antara KPU, pemerintah, dan DPR.

4 Pasang Bacalonkada Metro Memenuhi Syarat untuk Ikut Pilkada Metro 2020

Sebagaimana dalam pasal 122A UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan keputusan KPU diterbitkan.

"Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan dewan perwakilan rakyat," jelas Chandra. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved