Universitas Lampung

Bimtek Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dari tingkat pusat sampai desa, harus didukung data yang benar, baik menyangkut data posisi maupun atrib

ist
Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dari tingkat pusat sampai desa, harus didukung data yang benar, baik menyangkut data posisi maupun atribut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, - Fauzan Murdapa, Armijon, Eko Rahmadi dan Romi Fadly Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika, Universitas Lampung, menjelaskan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dari tingkat pusat sampai desa, harus didukung data yang benar, baik menyangkut data posisi maupun atribut. Dengan data yang benar ini, maka akan memudahkan dalam perencanaan pembangunan, pelaksanaan maupun pengawasannya.

Sebaliknya tanpa data yang benar maka kemungkinan besar akan terjadi kegagalan dan dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Dalam pembangunan tingkat desa/pekon, salah satu data yang penting adalah batas wilayah administrasi pekon/desa.

Sering terjadi perselisihan di masyarakat antara masyarakat dengan masyarakat, antara pemerintah dengan masyarakat, antara masyarakat dengan perusahaan atau antara perusahaan dengan pemerintah yang disebabkan ketidakjelasan soal perbatasan desa/pekon.

Di Kabupaten Pringsewu pernah terjadi perselisihan akibat dari persoalan batas ini, misalnya yang terjadi antara Wilayah Pekon (Desa) Nusawungu, Kecamatan Banyumas dengan Kampung Sri Waylangsep, Kecamatan Kalirejo Tahun 2018. Tentu saja perselisihan ini sangat mengganggu dan menghambat jalannya pembangunan desa.

Berpangkal dari permasalahan terhambatnya pembangunan akibat batas desa/pekon yang tidak jelas inilah maka beberapa dosen Teknik Geodesi dan Geomatika, Universitas Lampung dan dibantu beberapa mahasiswa melakukan pendampingan kepada pamong Pekon Sukoharjo I dalam menetapkan dan menegaskan batas-batas pekon/desa.

Acuan utama dalam pendampingan ini adalah Permendagri No.45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa. Pelaksanaan pendampingan dimulai dari tanggal 7 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020.

Tempat pendampingan dilaksanakan di Balai Pekon Sukoharjo I sedangkan praktik lapangan dilaksanakan bada batas dengan Pekon Sukoharjo II, Pekon Sukoharjo III, dan Pekon Sinar Baru Timur.

Peserta pendampingan adalah : Kepala Pekon Sukoharjo I, Sekretaris Pekon Sukoharjo I, Ketua BKAD Kecamatan Sukoharjo dan seluruh kepala dusun (dusun 1 sampai dengan dusun 7) Pekon Sukoharjo I. Sedangkan materi pendampingan adalah:

1). Penjelasan tentang penting dan manfaat penetapan dan penegasan batas pekon,

2). Pendampingan bagi peserta dalam menentukan batas desa secara kartometrik dengan menggunakan data dasar Citra Satelit.

3). Pendampingan terhadap peserta dalam berlatih menetapkan dan menegaskan batas desa dilapangan sesuai dengan batas desa yang sudah ditetapkan secara kartometrik,

4). Pendampingan terhadap peserta dalam berlatih membuat berita acara penetapan batas desa,

5). Pendampingan dalam pembuatan dan pemasangan tugu batas desa,

6). Pengukuran Tugu Batas Desa dengan metode survey GPS, 7). Pembuatan Peta Batas Desa.

Hasil akhir dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah :

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved