Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Minta Cermati DPS Pilkada Serentak 2020, Jumlah Pemilih di 5 Daerah Berbeda dengan DPT 2019

Bawaslu yang ada di delapan kabupaten/kota se-Lampung diminta mencermati DPS Pilkada Serentak 2020 yang telah ditetapkan KPU tiap daerah.

Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi - Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah - Bawaslu Minta Cermati DPS Pilkada Serentak 2020, Jumlah Pemilih di 5 Daerah Berbeda dengan DPT 2019. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu yang ada di delapan kabupaten/kota se-Lampung diminta mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2020 yang telah ditetapkan KPU tiap daerah.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, terdapat perbedaan signifikan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2019 dengan DPS Pilkada Serentak 2020, terutama di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan dan Pesawaran.

Data DPT Tahun 2019 di Lampung Selatan berjumlah 759.195 pemilih, berkurang menjadi 702.310 pemilih dalam DPS Pilkada 2020, dengan selisih kurang sebanyak 56.885 pemilih.

Adapun DPT 2019 di Lampung Tengah berjumlah 950.566 pemilih, berkurang menjadi 915.857 pemilih, dengan selisih kurang sebanyak 34.709 pemilih.

Kemudian DPT 2019 di Lampung Timur berjumlah 790.149 pemilih, menjadi 771.113 pemilih pada DPS Pilkada 2020, selisih kurang sebanyak 19.036 pemilih.

Bawaslu Lampung Jelaskan Sanksi Bagi Pasangan Bacalonkada yang Melanggar Protokol Kesehatan

Geliat Balon Wali Kota Bandar Lampung, Rycko Menoza: Biasa, Itu Seni di Dunia Politik

Selanjutnya, DPT 2019 di Way Kanan berjumlah 339.460 pemilih menjadi 322.824 pemilih pada DPS Pilkada 2020, selisih kurang sebanyak 16.701 pemilih.

Selisih signifikan juga terjadi di Pesawaran, data DPT 2019 berjumlah 329.655 pemilih menjadi 314.876 pemilih pada DPS Pilkada 2020, selisih kurang sebanyak 14.779 pemilih.

"Menjadi kewajiban Bawaslu untuk memastikan hak pilih warga negara dapat disalurkan saat pilkada nanti," ujar Fatikhatul Khoiriyah, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengurai perbedaan signifikan data DPT 2019 dengan data DPS pada Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan informasi di lapangan, perbedaan tersebut antara lain disebabkan masih terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang kembali muncul pada data pemilih pada Pilkada 2020, yakni pemilih dengan NIK ganda, anggota TNI/Polri aktif, meninggal, hilang ingatan, bukan penduduk setempat dan pindah domisili.

Sementara faktor penambahan pemilih antara lain jumlah pemilih pemula dan daftar pemilih khusus (DPK) pada Pemilu 2019 masuk ke daftar pemilih Pilkada 2020.

Persoalan klasik ini selalu berulang dari pemilu/pemilihan ke pemilu/pemilihan.

Ditempel di Tempat Strategis

KPU Kota Bandar Lampung sudah menyerahkan daftar pemilih sementara (DPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nantinya akan diserahkan ke PPS.

"Ya sudah, selanjutnya berkas DPS tersebut akan ditempel di kelurahan atau tempat-tempat strategis lainnya," kata Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika, Jumat (18/9/2020).

Ika mengimbau masyarakat Bandar Lampung berperan aktif dalam pengecekan daftar pemilih sementara (DPS) ini.

Selain itu warga juga memberikan tanggapan sehingga daftar pemilih bisa mendekati sempurna.

"Jika belum terdaftar di DPS masyarakat bisa menghubungi petugas PPS ataupun PPK," katanya.

"Begitupun pendukung partai politik agar memberi tahu dan berkordinasi dengan tim ataupun pendukungnya di masing-masing tingkatan," imbuh Ika Kartika.

Selain itu, Ika mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan jadwal tahapan, pengumuman DPS berlangsung 19- 28 September 2020. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved