Tribun Bandar Lampung
Bawa Tembakau Gorila, 2 Mahasiswa di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Kedapatan bawa tembakau gorila, dua mahasiswa diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kedapatan bawa Tembakau Gorila, dua Mahasiswa diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Keduanya yakni, RR (20) dan SG (21) warga kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Keduanya diamankan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran gelap narkoba di Rajabasa.
"Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ucap Zainul, Minggu (20/9/2020).
Zainul mengatakan pihaknya pun melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
"Dari hasil penyelidikan kami dapati dua orang yang gerak geriknya mencurigakan," sebut Zainul.
Zainul menuturkan pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap dua orang tersebut.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket besar tembakau sintetis dan13 paket kecil tembakau sintetis," tutur Zainul.
Zainul menambahkan, keduanya pun diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini masih kami mintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)