Tribun Bandar Lampung
Warga Bandar Lampung Nekat Putar Arah di Jalur Kereta Api Sultan Agung, KAI: Ada Sanksinya
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih menegaskan, putar arah di jalur kereta api merupakan sebuah pelanggaran aturan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hampir setiap saat, pengendara bermotor roda dua dan empat nekat memutar balik kendaraan di perlintasan sebidang rel kereta api Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Padahal, memutar arah kendaraan di jalur tersebut terbilang berbahaya karena merupakan jalur aktif kereta api.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Minggu (19/9/2020), tidak butuh waktu lama untuk menemukan ada pengendara yang nekat memutar balik kendaraannya.
Bahkan di beberapa keadaan, akibat dari putar balik yang kerap pula menghadirkan kemacetan.
Andre, salah seorang pengendara bermotor yang ditemui reporter mengaku lebih memilih menjadikan perlintasan sebidang rel kereta api itu sebagai u-turn dengan alasan jarak yang lebih dekat.
"Jauh kalau harus memutar di u-turn, kalau putar balik di rel bisa lebih cepat," kata pria paruh baya itu, Minggu.
Saat ditekankan pada faktor keselamatan, ia mengklaim tetap memperhatikan rambu-rambu lalu lintas kereta api.
"Tapi tetap hati-hati kok bang," akunya.
Selain itu, Tomas, warga Labuhan Ratu, mengatakan dirinya memang cukup sering memutar balik di lokasi tersebut.
"Ini bukan yang pertama, kalau ditanya takut atau tidak, ya takut."
"Kalau-kalau ada kereta yang lewat kan bahaya memang," kata Tomas.
Sementara, Sidik (27) warga sekitar mengaku mengeluhkan kendaraan yang memutar balik kendaraannya di jalur rel kereta.
"Sudah ada pembangunan flyover bikin macet, ditambah lagi mereka yang putar arah di rel kereta jadinya nambah bikin macet!" tegas Sidik.
"Belum lagi bahayanya akibat putar arah di sana," sambung dia.
Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih menegaskan, putar arah di jalur kereta api merupakan sebuah pelanggaran aturan.
"Hal itu jelas melanggar UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007," kata Jaka Jakarsih saat dihubungi.
Menurutnya, Ruang Manfaat Jalur Kereta Api diharuskan menjadi sebuah kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja.
"Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa jalur KA terdiri atas Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api," jelas dia.
Selain itu, dikatakannya dalam Pasal 181ayat (1) UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Terdapat denda dan hukuman akibat dari pelanggaran itu. Selain itu juga sangat bahaya bila kendaraan memutar balik di sana (perlintasan sebidang)," tandas Jaka Jarkasih. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)