Tribun Pringsewu

1.110 Hewan Penular Rabies di Pringsewu Disuntik Vaksin Anti Rabies

Sebanyak 1.110 ekor hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Pringsewu mendapat suntik vaksin Anti rabies.

TribunBali.com
Ilustrasi - 1.110 Hewan Penular Rabies di Pringsewu Disuntik Vaksin Anti Rabies. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 1.110 ekor hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Pringsewu mendapat suntik vaksin anti rabies.

Pemberian vaksin tersebut dilakukan kepada HPR di Bumi Jejama Secancanan selama 2020 ini.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Pringsewu Budi Pramono mengatakan, HPR yang disuntik diantaranya anjing, kucing, kera dan lainnya.

Rabies merupakan penyakit hewan yang menular yang disebabkan oleh virus, bersifat akut serta menyerang susunan saraf pada pusat hewan berdarah panas dan manusia.

Budi menuturkan, rabies yang sangat mengkhawatirkan yaitu jenis zoonosa. Penyakit tersebut dapat menular dari hewan ke manusia.

"Rabies ini sangat berbahaya dan belum ada obatnya. Apabila gejala klinis sudah timbul, selalu diikuti dengan kematian baik pada hewan maupun manusia," katanya.

Menurutnya, ada dua gejala rabies pada hewan, yaitu rabies ganas dan rabies tenang. Tanda-tanda gejala rabies ganas yaitu tidak menurut perintah pemiliknya.

Cirinya, air liur keluar berlebihan, hewan menjadi panas dan ekor dilengkungkan di bawah perut antara dua paha, dan menagalami kejang- kejang kemudian lumpuh.

Sehingga mengalami kematian setelah 4-7 hari sejak timbul gejala atau paling lama 12 hari setelah penggitan.

Tanda-tanda gejala rabies tenang yaitu bersembunyi di tempat gelap dan sejuk, kejang-sehingga kejang yang berlangsung tak terlihat, mengalami kelumpuhan, tidak mampu menelan, mulut terbuka, air liur berlebihan, dan kematian terjadi dalam waktu dekat.

Pada Maret 2020, menurut Budi, terjadi tiga kasus orang yang positif tergigit anjing rabies. Yakni di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambara. Beruntung saat itu ditangani oleh Dinas Kesehatan.

"Allhamdulilah pada tahun 2020 tidak ada kasus kematian pada gigitan hewan rabies, meskipun ada yang positif rabies, dapat ditangani oleh dinas Kesehatan,"katanya.

Dia mengatakan, hewan rabies yang sudah menggigit harus cepat ditangkap dan dilakukan observasi selama 14 hari.

Budi berharap kesadaran warga untuk bisa memelihara hewan peliharaannya dengan baik. Kemudian selalu berkoordinasi pada Puskeswan setempat untuk melakukan vaksin. Masyarakat juga bisa menghubungi no call center puskeswan yaitu 0812 7826 0689.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved