Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Korupsi Berjamaah, Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa Disebut hanya Dapat 4 Persen dari Bendahara
Penasihat Hukum dr Maya Metissa sebut kliennya tak menikmati sendiri uang hasil pemotongan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat Hukum dr Maya Metissa sebut kliennya tak menikmati sendiri uang hasil pemotongan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Penasihat Hukum dr Maya, Joni Anwar mengatakan jika kasus yang menjerat kliennya merupakan kasus korupsi berjamaah.
"Tidak mungkin korupsi dilakukan seorang diri, klien saya ini hanya menerima uang potongan dan BOK dari bendaharanya Novrida Nunyai," ungkap Joni Anwar, Senin (21/9/2020).
Lanjut Joni, jika kliennya hanya mendapatkan bagian 4 persen dari bendahara.
"Sisanya 6% kemana, ini yang harus menjadi pertanyaan. Jaksa harus betul-betul serius membongkar kasus ini," ujar Joni.
Masih kata Joni, menurut kliennya pemotongan tersebut sudah menjadi tradisi semnjak kepala dinas sebelum terdakwa.
• BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Lampung Utara Hadirkan 13 Saksi
• Sekkab Positif Covid-19, Pemkab Pesisir Barat Akan Rapid Test Massal Seluruh Jajaran
"Bendahara mengatakan kalau potongan itu sudah tradisi," tandas Joni.
Tak Ikuti Aturan
Tiga hari setelah adu mulut dengan Bendahara Dinas Kesehatan Novrida Nunyai, saksi dr Sri Haryati dipanggil Kepala Dinas Kesehatan nonaktif dr Maya Metissa.
Hal ini diungkapkan saksi dr Sri Haryati dalam persidangan teleconfrance kasus penyelewengan bantuan operasional kesehatan (BOK) Lampung Utara di Pengadilan Tanjungkarang, Senin (21/9/2020).
Sri mengatakan setelah dipanggil ia menghadap ke ruang dr Maya Metissa bersama Bendahara Dinas Kesehatan Novrida Nunyai.
"Di dalam saya dibilangin kenapa tidak ikut aturan," ungkap Sri.
Sri pun akhirnya mengikuti aturan pemotongan anggaran BOK lantaran ancaman tidak ada pencairan.
"Kami bingung kalau kami ikuti gak cair dan program tidak berjalan, sehingga kami mengikuti," sebut Sri.
Sri menambahkan ia sempat menanyakan uang potongan BOK tersebut dialirkan kemana.
"Tapi dijawab kalau itu gak perlu saya jelasin ke kamu, jadi saya gak tahu diserahkan ke siapa," tandas Sri.
Protes Dana BOK Tak Utuh
Lakukan protes pemotongan anggaran dana BOK, salah satu saksi hanya bisa adu mulut dengan Bendahara Dinas Kesehatan Lampung Utara Novrida Nunyai.
Hal ini terungkap setelah saksi dr Sri Haryati memberikan keterangan dalam persidangan teleconfrance perkara dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/9/2020).
dr Sri menuturkan awalnya pada tahun 2017 ia mendapatkan laporan dari bendahara puskemas tempatnya bekerja.
"Dia menyampaikan jika uang (BOK) kami gak utuh," sebut Sri.
Atas perihal tersebut, Sri mengaku langsung melakukan protes kepada bendahara Dinas Kesehatan Novrida Nunyai.
"Lalu di ruangannya saya marah marah dan adu mulut," tegas Sri.
Sri menuturkan bahwa ia protes lantaran tidak sepenuhnya menerima anggaran BOK.
"Dan tidak ada pemberitahuan tiba tiba ada pemotongan. Lalu cuman dijawab nanti ditalangi kepala dinas," tandas Sri.
Kurangi Kualitas Alkes
Setiap pencairan dipotong 10 persen, Kepala Puskemas di Lampung Utara terpaksa kurangi kualitas penyediaan barang anggaran.
Dalam persidangan teleconfrance dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampura ini, saksi Linda Medyawati menyampaikan bahwa terjadi pemotongan dalam anggaran BOK tahun 2017 hingga 2018.
"Pemotongan dilakukan oleh Bendahara Kepala Dinas sebesar 10 persen, jadi setiap pencairan dipotong 10 persen," tuturnya, Senin (21/9/2020).
Kata Linda pencarian dana BOK sendiri berlangsung secara bertahap empat kali dalam setahun.
"Kami gak mengambil langsung dana BOK, bendahara yang ngambil dengan syarat kwitansi," sebut Linda.
Alhasil akibat pemotongan tersebut, Linda mengaku terpaksa mengurangi kualitas alat atau benda kesehatan yang dibelinya.
"Kegiatan tetap dilakukan tapi mengurangi porsi maupun kualitas," tutup Linda.
Hadirkan 13 Saksi
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara nonaktif Maya Metissa kembali menjalani sidang teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/9/2020).
Diketahui dr. Maya Metissa tersandung perkara penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebanyak 13 orang.
Ketiga belas orang ini yakni Triyana Putri, Sigit Rianto, Darmawan, Sri Mustika, dr. Sri Haryati, Linda Medyawati, Leni Indriana Shanti, Iwan Darmawan, Saipul, dr. Masrianti, Ahmad Hamdani, Asianto, dan Wardianto.
JPU Budiawan Utama mengatakan tiga belas orang saksi tersebut merupakan kepala puskesmas.
"13 orang saksi ini perwakilan dari 27 orang kepala Puskesmas di Lampung Utara," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)