Berita Nasional

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 4 Ditransfer Selasa 22 September 2020

Subsidi gaji karyawan swasta tahap 4 akan ditransfer Selasa 22 September 2020.

Editor: taryono
KOMPAS.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Subsidi gaji karyawan swasta tahap 4 akan ditransfer Selasa 22 September 2020.

Sediaknya ada 2,8 juta karyawan swasta dipastikan akan menerima Rp 600 ribu per bulan tersebut.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida, dikutip dari Kontan, Senin (21/9/2020).

Hal ini diketahui sebab data calon penerima gelombang empat telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

VIDEO Raffi Ahmad Minta Maaf Tak Jenguk Vicky Prasetyo di Tahanan

Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Lulusan S1, Simak Posisi dan Syarat yang Dibutuhkan

12 Tahun Kerja, Artis Nikita Mirzani Ungkap Besaran Gaji Manajer hingga Belikan Rumah

Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelas Ida.

Belum Dapat Subsidi Gaji BLT Rp 600 Ribu? Ini 4 Penyebabnya, Pastikan Semua Persyaratan Terpenuhi

Belum terima subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu? Ini 4 penyebabnya, pastikan semua persyaratan terpenuhi.

Bantuan bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta tersebut terus disalurkan tahap demi tahap.

Seperti yang dijanjikan Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah, pencairan BLT tahap III sudah mulai dilakukan sejak Senin (14/9/2020).

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tersebut dikabarkan bakal ditransfer kepada 3,5 juta pekerja.

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan pencarirannya untuk tahap keempat.

Kendati demikian, masih banyak pekerja yang mengeluh belum menerima bantuan tersebut.

Mengutip unggahan Instagram akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), inilah 4 penyebab pekerja belum terima subsidi gaji.

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bantuan subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap.

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.

Selama pekerja memenuhi seluruh syarat, Kemnaker memastikan akan menyalurkan BLT Rp 600 ribu tersebut.

Untuk dapat memastikan apakah menerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat mengecek secara mandiri.

Pengecekan meliputi kira-kira apakah nama pekerja ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat subsidi gaji atau tidak.

Bagi pekerja swasta yang ingin tahu terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, ada tiga cara untuk mengeceknya.

Berikut ini tiga cara untuk mengecek kepesertaan sehingga termasuk penerima BLT RP 600 ribu.

 Via website BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui aplikasi, cara cek kepesertaan BPJAMSOSTEK juga bisa melalui situs resminya.

Caranya dengan masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pada laman tersebut, masukkan alamat email dan password, kemudian lakukan registrasi.

Registrasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan PIN.

Berikut ini cara registrasi atau pendaftarannya.

Masukkan alamat email dan kata sandi

Pilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia)

Masukkan nama lengkap sesuai data di KTP

Masukkan tanggal lahir dan nomor identitas

Masukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan

Masukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi

Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Aplikasi BPJSTKU

Cara lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Unduh aplikasi BPJSKU terlebih dahulu.

Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS dan dapat diunduh secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Sama seperti lewat website resmi, melalui aplikasi ini juga diperlukan pendaftaran terlebih dahulu bagi pengguna baru.

Melalui SMS

Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan via SMS.

Untuk dapat mengecek, peserta harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada)

Kemudian, SMS tersebut dikirimkan ke nomor 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

sumber: Tribun Style

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved