Berita Nasional

Alasan Pemerintah dan DPR Tetap Gelar Pilkada 2020 di Desember

Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews
Ahmad Doli Kurnia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan berlangsung pada Desember mendatang mendapat banyak tentangan.

Ini dikarenakan, masa pandemi Covid-19 tidak juga berakhir.

Apalagi akhir-akhir ini kasus penularan virus corona semakin tinggi.

Itulah alasan beberapa elemen masyarakat meminta pemerintah menunda pelaksanaan pilkada 2020.

Namun pemerintah tetap pada pendiriannya untuk menggelar pilkada 2020 pada 9 Desember.

Hal ini didukung Komisi II DPR.

Pemerintah dan KPU Diminta Perkuat Sistem Digital Bila Pilkada Tidak Ditunda

Putrinya Terlibat Mutilasi Rinaldi, Ibunda Laeli: Wajahnya Berubah Dratis

Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.

Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved