Pilkada Bandar Lampung 2020
Pasangan Bacalonkada yang Bawa Massa saat Pengundian Nomor Urut Bakal Ditindak Tegas
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan pihaknya akan merekomendasi kepada KPU setempat untuk menindak tegas siapapun yang melanggar.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung akan menindak tegas bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung yang membawa massa saat penetapan dan pengundian nomor urut.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan pihaknya akan merekomendasi kepada KPU setempat untuk menindak tegas siapapun yang melanggar.
"Kami merekomendasikan KPU untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, seperti untuk membubarkan massa, bahkan mungkin ada pidana bagi pelanggar protokol kesehatan," ujar Candrawnsah, Selasa (22/9/2020).
Untuk itu, dia mewanti-wanti seluruh bakal kandidat wali kota dan wakil wali kota untuk mematuhi imbauan tidak memabawa massa.
"Kami akan membentuk kelompok kerja terkait penanganan pelanggaran protokol kesehatan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota jika ada yang melanggar," jelas Candrawansah.
• Pasangan Bacalonkada Dilarang Bawa Massa Pendukung saat Penetapan dan Pengundian Nomor
• Tanggapan KPU Bandar Lampung soal Desakan Penundaan Pilkada Serentak 2020
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)