Tribun Lampung Selatan
Tahun Depan Damkar Akan Berstatus Organisasi Perangkat Daerah Lamsel
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berencana memisahkan pemadam kebakaran (damkar) dari kantor Satpol PP.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berencana memisahkan pemadam kebakaran (damkar) dari kantor Satpol PP. Nantinya damkar akan menjadi organisasi perangkat daerah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pemisahan damkar dari kantor Sat Pol PP ini, kemungkinan akan efektif pada tahun 2021 mendatang. "Hasil rapat diusulkan Sat Pol PP dan Damkar dipisah. Damkar nantinya menjadi OPD tersendiri," ujar Staf Ahli Bupat Bidang Keuangan Akar Wibowo, Selasa (22/9).
Dirinya mengatakan, pemisahan ini karena rentang kendali dan kondisi serta kebutuhan. Bila menjadi dinas otonom, diharapkan damkar akan lebih bisa berkembang, termasuk dalam proses penganggarannya.
• Damkar Habiskan 122.500 Liter Air untuk Padamkan Kebakaran Toko Cat di Pringsewu
"Kalau bicara ideal, saat ini personelnya belum ideal. Tapi nanti akan diisi dan dilengkapi, termasuk fasilitasnya. Untuk pertama kita buat dulu OPD-nya," kata Akar.
Untuk saat ini, lanjutnya, masih dalam tahap penyusunan peraturan daerah untuk pembentukan dinas baru tersebut. Ini juga mengacu pada Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Nantinya bila sudah menjadi dinas tersendiri, diharapkan pelayanan ke masyarakat akan menjadi lebih baik. Termasuk juga untuk pengadaan kelengkapan sarana dan prasananya.
"Harapannya tentu pelayanan akan lebih baik lagi nantinya. Kecepatan tanggap, peningkatan kemampuan SDM serta lainnya tentu akan bisa lebih optimal," kata Akar Wibowo. (ded)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/akar-wibowo-staf-ahli.jpg)