Berita Nasional

Anggota DPRD Palembang Doni Ternyata Bandar Narkoba Incaran BNN

Hal ini diungkap Badan Narkotika Nasional setelah berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Simak selengkapnya:

Editor: taryono
tribun sumsel
Anggota DPRD Palembang Doni Ternyata Bandar Narkoba Incaran BNN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Palembang Doni Ternyata Bandar Narkoba Incaran BNN.

Hal ini diungkap Badan Narkotika Nasional setelah berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Simak selengkapnya:

Butuh waktu lama bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar bisnis narkoba yang dilakukan Doni Anggota DPRD Palembang.

BNN Pusat dan BNN Sumsel membutuhkan waktu sekitar setahun hingga jaringan narkoba lintas provinsi ini terbongkar.

"Sebenarnya kita sudah ikuti semua gerak-gerik pelaku ini selama setahun terakhir atau sebelum pelaku dilantik sebagai anggota DPRD."

Puncaknya dalam beberapa hari terakhir, BNN mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi asal Aceh.

2 Orang Tewas saat Pengejaran Tahanan BNNP Lampung yang Kabur, Berikut Kronologi Penangkapan

Kuasa Hukum Pasangan Hipni-Melin Pastikan Segera Layangkan Gugatan ke Bawaslu

Dari informasi tersebut, BNN kembali mengendus sepak terang tersangka.

Saat akan ditangkap pada Selasa (22/9/2020) lalu, tersangka keluar rumah sembari mengendarai motor dan menuju salah satu tempat.

Petugas gabungan BNN Pusat, BNNP Sumsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membuntuti tersangka hingga ke sebuah ruko di Puncak Sekuning, Ilir Barat (IB) I.

"Tersangka yang mengetahui kita ikuti langsung masuk ke dalam area ruko dan berhasil dibekuk. Petugas menemukan 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil kstasi," ungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan kepada TribunSumsel.com, Rabu (23/9/2020).

Selain tersangka Doni, petugas juga mengamankan lima tersangka lainnya terdiri dari tiga pria dan dua wanita.

Menurut John, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan salah satu anggota DPRD Kota Palembang ini berawal ditangkapnya pengedar narkoba jaringan antarprovinsi di Medan dan Jambi.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan sempat merazia bus Pelangi di kawasan Musi II tepatnya di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane pada 15 September lalu.

Sayangnya, petugas gabungan BNN Pusat dan BNNP Sumsel tak menemukan barang bukti narkoba.

Tak berhenti sampai di situ, petugas lalu kembali melakukan pengembangan ke bus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka berinisial F yang merupakan pemilik dari PO Pelangi tersebut.

"Saat operasi di Palembang, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah bandar besarnya di Tasikmalaya ditangkap, target berikutnya bandar di Palembang. Benar saja, keenam tersangka ini ternyata satu jaringan dengan yang di Tasikmalaya," papar John.

"Pelaku ini terkenal cerdik dan licin serta beberapa kali lolos dari sergapan petugas BNN," kata pria berkacamata ini menambahkan.

Para tersangka yang ditangkap kemarin dijerat Pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata John.

BNN Provinsi Sumatera Selatan mengonfirmasi, tersangka kasus peredaran sabu bernama Doni akan dibawa ke BNN Pusat di Jakarta besok.

"Rencananya besok dibawa ke Jakarta," kasat Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan kepada TribunSumsel.com, Rabu (23/9/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Diincar Sebelum Jadi Anggota DPRD Palembang, Doni Bandar Narkoba Coba Kabur saat Penangkapan

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved