Pilkada Lampung Selatan 2020

Bawaslu Lampung Selatan Tunggu Gugatan Hipni-Melin Selama 3 Hari Kerja    

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan akan menunggu selama 3 hari kerja bagi balon paslon Hipni–Melin Hariyani Wijaya untuk mengajukan keberatan

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi. Bawaslu Lampung Selatan Tunggu Gugatan Hipni-Melin Selama 3 Hari Kerja 

Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan akan menunggu selama 3 hari kerja bagi balon paslon Hipni–Melin Hariyani Wijaya untuk mengajukan keberatan/gugatan atas hasil penetapan paslon oleh KPU Lampung Selatan yang menyatakan tidak memenuhi syarat untuk balon paslon tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi mengatakan sesuai dengan Perbawaslu nomor: 2 tahun 2020 yang mengatur tetang sengketa proses pelaksanaan pemilu.

Balon paslon dapat mengajukan gugatkan ke Bawaslu.

“Kita menunggu dari balon paslon. Apa akan mengajukan gugatan atau tidak. Pengajuan gugatan ini paling lambat 3 hari kerja. Terhitung mulai Kamis (24/9/2020) besok hingga Senin (28/9) awal pekan depan,” kata dirinya kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (23/9/2020).

Hendra mengatakan, ada 2 mekanisme penyelesaikan sengketa proses/tahapan pemilu di Bawaslu.

Pertama melalui mediasi tertutup.

BREAKING NEWS Pasangan Bacalonkada Hipni-Melin Tak Ditetapkan KPU Sebagai Paslonkada

Harta Kekayaan Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Pilkada 2020

Lalu melalui mediasi terbuka (sidang). Untuk jangka waktu penyelesaian sengketa ini selama 12 hari.

Ia menambahkan, hasil dari putusan Bawaslu atas sengketa yang diajukan balon paslon bisa menggugurkan keputusan dari KPU Lampung Selatan terkait dengan penetapan paslon.

Tetapi juga bisa menguatkan putusan dari KPU.

Sepeti diketahui, dalam rapat pleno penetapan paslon untuk 2 balon paslon pada hari ini. KPU Lampung Selatan menetapkan paslon Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa memenuhi syarat.

Sementara untuk balon paslon Hipni – Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat.

Sementara penetapan untuk balon paslon Tony Eka Candra – Antoni Imam ditunda hingga tanggal 1 Oktober mendatang.

Ini dikarenakan dilakukannya penundaan tahapan pencalonan untuk balon paslon TEC-Antoni Imam.

Dikarenakan Antoni Iman dinyatakan positif covid-19 saat akan mendaftar ke KPU pada 5 September lalu. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved