Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Batasi Kampanye Maksimal 50 Orang, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Hamami menjelaskan, aturan tersebut termuat dalam Pasal 58 ayat (1) yakni jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Suasana sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pecegahan dan penanganan Covid-19 di KPU, Rabu 23/9/2020. KPU Bandar Lampung Batasi Kampanye Maksimal 50 Orang, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung membatasi maksimal 50 orang dalam pelaksanaan kampanye di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Hamami saat menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pecegahan dan penanganan Covid-19.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan partai politik di Aula KPU Bandar Lampung Rabu, (23/9/2020).

"Sesuai dengan PKPU 10 Kampanye hanya boleh 50 orang, kalau melanggar akan ada sanksinya," kata Hamami.

Hamami menjelaskan, aturan tersebut termuat dalam Pasal 58 ayat (1) yakni jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye serta dapat diikuti peserta kampanye melalui daring.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan kepada seluruh partai politik agar mengrtahui aturan tersebut.

Bacalonkada Bisa Jadikan APD Sebagai APK saat Kampanye Pilkada Serentak 2020

Harta Kekayaan Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Pilkada 2020

"Mangaknya hal tersebut harus disampaikan. sudah ada batasan orang untuk hadir kampanye untuk keselamatan kita bersama," jelas Hamami.

Pada kesempatan yang sama, Jubir Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki meminta partai pengusung pasangan calon memberikan pemberitahuan.

Menurutnya, sebelum mengajukan izin kegiatan keramaian ke Polresta Bandar Lampung, pasangan calon harus mengajukan izin ke satgas Covid-19 di Kantor BPBD Bandar Lampung.

"Dalam hari itu bisa juga dikeluarkan izinnya oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 wali kota Herman HN," tambahnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved