Pilbup Way kanan 2020

Sah sebagai Paslon, Juprius Akan Sosialisasi Kepada Masyarakat di Way Kanan

Paska ditetapkannya sebagai paslon, Juprius mengaku akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Juprius (kiri) dan Rina Marlina seusai fit and proper test di kantor DPW PKB Lampung, Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020). Sah sebagai Paslon, Juprius Akan Sosialisasi Kepada Masyarakat di Way Kanan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Paska ditetapkannya sebagai pasangan calon (paslon), Juprius mengaku akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Way Kanan.

“Yang pasti setelah hari ini ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, saya dan ibu Rina Marlina akan bersosialisasi ke bawah atau bertemu ke masyarakat,” jelasnya, Rabu 23 September 2020.

Hal ini untuk mengambil simpati masyarakat, diharapkan juga agar masyarakat dapat memilihnya menjadi Bupati dan Wakil Bupati bersama Rina Marlina, dalam lima tahun kedepan.

“Semoga kami terpilih menjadi bupati dan wabup yang amanah,” kata Juprius.

2 Paslon

BREAKING NEWS KPU Way Kanan Tetapkan Adipati-Ali Rahman dan Juprius-Rina Marlina sebagai Paslon

Bawaslu Minta Cermati DPS Pilkada Serentak 2020, Jumlah Pemilih di 5 Daerah Berbeda dengan DPT 2019

KPU Way Kanan menetapkan Raden Adipati Surya–Ali Rahman dan Juprius–Rina Marlina sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Penetapan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri Ketua KPU Refki Dharmawan dan anggota KPU Way Kanan Doan Endedi, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto dan Noprisyah Harianto di kantor KPU Way Kanan Rabu (23/9/2020) pukul 09.00.

Rapat pleno penetapan paslon di KPU Way Kanan. BREAKING NEWS KPU Way Kanan Tetapkan Adipati-Ali Rahman dan Juprius-Rina Marlina sebagai Paslon
Rapat pleno penetapan paslon di KPU Way Kanan. BREAKING NEWS KPU Way Kanan Tetapkan Adipati-Ali Rahman dan Juprius-Rina Marlina sebagai Paslon (Dokumentasi KPU)

Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Way Kanan Nomor: 75/PL.02.3-Kpt/1808/KPU-Kab/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Lanjutan Tahun 2020, yang nantinya akan ditembuskan kepada Bawaslu dan LO Pasangan calon.

Dikatakan Ketua KPU Refki Dharmawan bahwa sejak diterimanya pendaftaran pasangan calon tanggal 4-6 Septemnber 2020 yang lalu, KPU Way Kanan melakukan verifikasi syarat calon sejak tanggal 6–12 September.

Dan perbaikan syarat calon tanggal 14-16 September 2020.

Pasangan Raden Adipati Surya–Ali Rahman yang diusung 7 partai yaitu Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, Hanura dan PKS dengan 32 kursi DPRD dinyatakan memenuhi syarat.

Lalu Pasangan Juprius–Rina Marlina yang diusung Partai Gerindra dan PDI-Perjuangan dengan 8 kursi DPRD dinyatakan memenuhi syarat.

Kedua pasangan calon juga telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan oleh RSU Abdul Moeloek yang bekerja sama dengan IDI, Himpsi dan BNN Propinsi Lampung dan dinyatakan memenuhi syarat.

Selanjutnya ditambahkan Refki bahwa besok tanggal 24 September kedua pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut di KPU Way Kanan.

Adapun ketentuan pengundian nomor urut ini KPU meminta pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membawa pendukung dan mencegah kerumunan.

Pengundian nomor urut dapat disaksikan secara live streaming melalui akun facebook KPU Way Kanan yang akan menyiarkan langsung kegiatan dimaksud. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved