Pilkada Lampung Selatan 2020

Bawaslu Lampung Selatan Belum Terima Gugatan dari Hipni-Melin, Ditunggu Sampai Senin

Bawaslu Lampung Selatan belum menerima gugatan dari pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ilustrasi - Pasangan bacalonkada Hipni-Melin saat mendaftar ke KPU Lampung Selatan pada Jumat (4/9/2020). Bawaslu Lampung Selatan Belum Terima Gugatan dari Hipni-Melin, Ditunggu Sampai Senin. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Bawaslu Lampung Selatan belum menerima gugatan dari pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya.

Bawaslu Lampung Selatan, akan menunggu selama tiga hari kerja, hingga Senin (28/9/2020).

“Sampai sore ini belum ada dari pihak Hipni-Melin yang datang menyampaikan gugatan, kami menunggu saja,” kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi, Kamis (24/9/2020).

Hendra Fauzi menegaskan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur tetang sengketa proses pelaksanaan pemilu, pasangan bacalonkada dapat mengajukan gugatkan ke Bawaslu.

Hendra mengatakan, ada 2 mekanisme penyelesaikan sengketa proses/tahapan pemilu di Bawaslu.

Pertama melalui mediasi tertutup, lalu melalui mediasi terbuka (sidang).

Untuk jangka waktu penyelesaian sengketa ini selama 12 hari.

Ia menambahkan, hasil dari putusan Bawaslu atas sengketa yang diajukan pasangan bacalonkada bisa menggugurkan keputusan dari KPU Lampung Selatan terkait dengan penetapan paslon.

Tetapi juga bisa menguatkan putusan dari KPU.

Sepeti diketahui, dalam rapat pleno penetapan paslon untuk 2 pasangan bacalonkada pada Rabu (23/9/2020), KPU Lampung Selatan menetapkan paslon Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa memenuhi syarat.

Sementara untuk pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat.

(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved