Berita Nasional
JPU Beber Gaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari di dalam Sidang
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan gaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap buronan Djoko Tjandra.
Sidang terhadap Jaksa Pinangki digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan penghasilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Selama tahun 2019 sampai 2020, penghasilan Pinangki per bulannya sebesar Rp 18.921.750.
"Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600. Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," ucap jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.
• Pinangki Disebut JPU Minta AKBP Napitupulu Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra
• Anggota DPRD Palembang Doni Ternyata Bandar Narkoba Incaran BNN
Kemudian, ditambah penghasilan suaminya yang merupakan anggota kepolisian.
Menurut jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp 11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.
Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama.
Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa sejumlah uang yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau ditukarkan dengan mata uang rupiah tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ucap dia.
"Oleh karena tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa asal-usul uang tersebut diperolehnya secara sah," sambung jaksa.
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-86.jpg)