Advertorial
KPU Metro Tetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020
Dengan ini diumumkan bahwa pasangan calon walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai peserta pada pemilihan walikota dan wakil walikota Metro
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Untuk memenuhi ketentuan pasal 68 ayat (3) peraturan komisi pemilihan umum nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota dan berdasarkan hasil rapat pleno komisi pemilihan umum kota Metro, tanggal 23 september 2020, maka dengan ini diumumkan bahwa pasangan calon walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai peserta pada pemilihan walikota dan wakil walikota Metro tahun 2020 adalah sebagai berikut : (urutan berdasarkan tanggal dan jam pada saat pendaftaran)
1. dr Wahdi, Sp.OG dann Drs.Qomaru Zaman, M.A dari Perseorangan
2. Hj Anna Morinda, S.E.,M.A. dan Dr.Eng.H.Fritz Akhmad Nuzir, S.T., M.A. dari Parpol PDI-Perjuangan dan Partai Demokrat
3. Hi Ahmad Mufti Salim, Lc., M.A. dan Drs. Hi. R. Saleh Chandra Pahlawan, M.M dari Parpol Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem
4. Hi Ampian Bustami dan Rudy Santoso dari Parpol Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional
Demikian untuk menjadi maklum, terimakasih, Metro 23 September 2020. (*)
