Berita Lampung Hari Ini
Naik Punggung Temannya, Maling Bobol Minimarket di Lampung Utara Akhirnya Ditangkap
Anggota Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara mengamankan pelaku curat yang membobol minimarket
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Anggota Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara mengamankan pelaku curat saat sedang bersembunyi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Rabu (22/9/2020).
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, pelaku pencurian itu ditangkap oleh anggota Polsek Sungkai Selatan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan berhasil ditangkap dari persembunyiannya didaerah Kota Bandar Lampung.
“Tersangka diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di daerah Telukbetung. Kemudian anggota Opsnal Polsek Sungkai Selatan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar lampung,” katanya, Kamis 24 September 2020.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/115/B/XII/2019/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Kai Sel, tanggal 12 Desember 2019.
Atas kejadian tindak pidana curat disebuah ruko minimarket yang berada di wilayah Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
Modus operandi pelaku, jelas Kompol Arjon Syafrie, pelaku masuk ke dalam toko minimarket itu dengan cara menaiki punggung temannya.
Setelah itu pelaku yang naik tersebut naik ke atas plafon dan masuk ke dalam toko dengan membuka plafon.
Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik minimarket tersebut diantaranya berupa handphone, uang, rokok, dan lain-lain, setelah itu pelaku keluar dengan melalui jalan dia masuk minimarket.
Pelaku yang diamankan Rahman Adi Pratama (16) warga Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan polisi yang sebelumnya tertangkap lebih dahulu oleh Polsek Tanjungkarang Timur.
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota, Rahman melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sungkai Selatan.
Barang bukti yang berhasil di sita dari pelaku berupa satu unit handphone dan sepuluh bungkus rokok berbagai merk.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasi pemeriksaan sementara tersangka mengakui melakukan aksinya bersama rekannya (DPO), dengan cara naik ke atas plafon dan masuk ke dalam minimarket.
Pelaku mengambil barang dagangan berupa dua ponsel, uang Rp200 ribu dan 300 bungkus rokok berbagai merek serta kosmetik.
"Usai membawa kabur barang dangan, hasilnya kami bagi dua dengan rekannya (DPO) dan setelah itu saya kabur ke luar Lampung Utara,"kata kapolsek menirukan penuturan tersangka.