Jual Beli Gading Gajah di Lampung
Polda Lampung Dalami Motif Ketiga Tersangka Lakukan Jual Beli Gading Gajah
Periksa ketiga tersangka penjual gading gajah, Polisi masih dalami motif ketiganya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Periksa ketiga tersangka penjual gading gajah, Polisi dalami motif ketiganya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan untuk sementara ini motif ketiga tersangka melakukan jual beli untuk mencari keuntungan.
"Penangkapannya belum lebih dari satu kali 24 jam, sementara motifnya mencari keuntungan," sebutnya, Kamis (24/9/2020).
Disinggung apakah gading gajah dari hasil perburuan, Pandra belum berkomentar banyak.
"Yang jelas mereka ada peran dalam penjualan gading gajah itu, dari pengakuannya baru satu kali ini, tapi kami gak percaya begitu saja, maka penyidikan masih berlanjut, masih didalami," tandasnya.
Terancam Lima Tahun Penjara
• BREAKING NEWS TNBBS-Polda Lampung Gagalkan Transaksi Jual Beli Gading Gajah, Amankan 3 Tersangka
• Nomor Urut Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020, Rycko Nomor 1, Kohar Nomor 2, Eva Dwiana Nomor 3
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketiga pelaku saat ini tengah ditangani Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung.
"Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya," sebut Pandra, Kamis (24/9/2020).
Pandra menambahkan, ketiga tersangka akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
"Dan denda maksimal seratus juta rupiah," tandasnya.
Dibanderol hingga Rp 90 Juta
Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto menuturkan dari hasil penangkapan tiga orang pelaku tersebut turut diamankan dua gading gajah.
"Barang Bukti ada 2 buah gading dengan ukuran panjang 59 cm, diameter 5,41 cm dan keliling lingkar gading 17 cm," sebut Ismanto.
Untuk berat, kata Ismanto, memiliki berat yang beda yakni 942,1 gram dan 964,1 gram.

Disinggung soal harga yang ditawarkan oleh tersangka, Ismanto mengatakan untuk dua harga gading tersebut di tawarkan senilai Rp 90 juta.
"Ketiga tersangka dan barangbukti diamankan di Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Peran Tiga Tersangka
Tiga orang yang diamankan atas jual beli gading gajah memiliki peran masing masing.
Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan dari hasil penggagalan jual beli gading gajah diamankan tiga orang tersangka.
"Tiga orang berhasil diamankan," ujarnya, Kamis (24/9/2020).
Adapun ketiganya yakni Bintoro warga Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya kab. Lampung Tengah, Azwar warga desa Terbaya kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus dan Triswantoro warga desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah.
Lanjut Ismanto, ketiganya memiliki peran masing-masing yakni Bintoro sebagai pemilik barang bukti, Azwar sebagai mediator dan Triswantoro sebagai penunjuk jalan.
Disinggung asal usul gading gajah tersebut, Ismanto belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Ketiganya akan di BAP dulu yang bersangkutan dari mana asal-usulnya apakah baru dapat kemarin setelah membunuh atau ini barang lama ditahan dulu nunggu pembeli kami belum tahu kita tunggu dari penyidik," tandasnya.
Gagalkan Transaksi
Sebelumnya diberitakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menggagalkan transaksi jual beli bagian satwa yang dilindungi.
Adapun bagian dari satwa yang dilindungi yakni dua buah gading gajah dengan panjang kurang lebih sekitar 50 centimeter.
Dari hasil ungkap jual beli bagian satwa yang dilindungi, TRC TNBBS bersama Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung mengamankan tiga orang tersangka di Hotel Regency, Pringsewu Lampung, Rabu malam (23/9/2020).
Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan penggagalan transaksi jual beli bagian satwa yang dilindungi yakni gading gajah bermula dari informasi masyarakat.
"Kami ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada gading gajah yang mau diperjualbelikan," ujar Ismanto, Kamis (24/9/2020).
Lanjut Ismanto, atas informasi tersebut TRC TNBBS melakukan undercover dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Regency-Pringsewu Lampung sekira pukul 22.30 wib.
"Saat itu langsung dilakukan OTT terhadap masyarakat yang diduga melakukan jual beli bagian dari tanaman dan tumbuhan dari satwa yang dilindungi UU dalam hal ini gading gajah," terangnya.
Ismanto menambahkan, setelah diamankan ketiganya dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk proses lebih lanjut ditangani oleh Polda Lampung dalam hal ini Ditreskrimsus untuk pengembangan lebih lanjut dari mana asal usul gading gajah ini nanti update informasinya," tandas Ismanto. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)