Tribun Pringsewu

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkoba di Tempat Wisata Talang Indah Pringsewu

Satres Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap penyalahguna narkotika jenis sabu di Obyek Wisata Talang Indah Pringsewu.

Dokumentasi Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkoba di Tempat Wisata Talang Indah Pringsewu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap penyalahguna narkotika jenis sabu di tempat wisata Talang Indah Pringsewu.

Kepala Satres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Wahyudi mengungkapkan, pelaku berinisial AO (36) warga Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

"Kami lakukan penangkapan AO saat sedang berada di Obyek Wisata Talang Pajaresuk, Selasa, 22 September 2020 pukul 16.30 WIB,” ujar Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis,24 September 2020.

Ditambahkan Dedi, ketika dilakukan penggeledahan petugas mendapati barang bukti dari AO berupa dua buah plastik klip berisi 0,60 gram narkotika jenis sabu.

Barang haram itu disimpan di tas warna hitam yang dibawa pelaku. AO mengaku barang haram tersebut dibeli dari pelaku AAY seharga Rp150 ribu.

AO mengaku sudah empat kali membeli dari pelaku AAY. Berdasar informasi tersebut, lantas petugas melakukan penangkapan terhadap AAY sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya Kelurahan Pringsewu Selatan.

Dihadapan petugas pelaku AAY mengaku barang haram yang telah dijualnya kepada AO didapat dari seorang berinisial IN, saat ini sedang dalam pengejaran.

"Selain dijual terhadap AO, sebagian sabu yang dibelinya telah habis dipakai oleh diri pelaku" lanjut Dedi.

Urin kedua pelaku positif mengandung MET Methampenthamine yang ada dala sabu. Kedua pelaku diamankan ke Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved