Pembunuhan di Bandar Lampung

Buronan Pembunuhan di Bandar Lampung Sembunyi di Way Kanan Selama 4 Tahun

Setelah kejadian pembunuhan, pelaku M Hatta (32) dan rekannya SN (DPO) langsung kabur demi lepas dari tanggung jawab.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tekab 308 Polresta Bandar Lampung
Diketahui Hatta lari menuju persembunyiannya di wilayah Way Kanan. Terhitung 4 tahun sembunyi di Way Kanan, tepatnya pada tahun 2018, Hatta balik lagi ke Bandar Lampung. Buronan Pembunuhan di Bandar Lampung Sembunyi di Way Kanan Selama 4 Tahun. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah kejadian pembunuhan, pelaku M Hatta (32) dan rekannya SN (DPO) langsung kabur demi lepas dari tanggung jawab.

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2014. Setelah 6 tahun berstatus buronan, akhirnya polisi menangkap M Hatta saat berada di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (25/9/2020).

Diketahui, Hatta lari menuju persembunyiannya di wilayah Way Kanan.

Terhitung 4 tahun sembunyi di Way Kanan, tepatnya pada tahun 2018, Hatta balik lagi ke Bandar Lampung.

Merasa kasus yang menyebabkan korban tewas dengan lukas tusukan pisau dan bacokan golok tak diungkit lagi, tersangka nekat kembali ke rumah anak dan istrinya.

BREAKING NEWS Buronan 6 Tahun Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung, Ditangkap Polisi

SMAN 10 Bandar Lampung Juarai Lomba Perpustakaan Sekolah Tingkat SMA se-Lampung, Miliki 70.800 Buku

Namun kepulangan tersangka Hatta akhirnya berhasil diendus polisi.

Pada Jumat (25/9/2020) malam, tersangka Hatta digiring ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Keberadaan tersangka berhasil kami amankan."

"Identitas tersangka MH (M Hatta) usia 32 warga pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Sabtu (26/9/2020).

Sebelumnya diberitakan, tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2014.

Setelah 6 tahun berstatus buronan, akhirnya polisi menangkap M Hatta (33) saat berada di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (25/9/2020).

Hatta terlibat pembunuhan berencana bersama kakaknya SN (35) sehingga menyebabkan korban Heri Irwanto (35) warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, tewas di tempat kejadian.

"Pembunuhan terhadap korban dilakukan tersangka di depan komplek rusunawa, keteguhan, kecamatan Telukbetung Timur," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu (26/9/2020).

Kasat menambahkan, korban merupakan petugas UPT dinas kebersihan Kecamatan Telukbetung Timur.

"Perbuatan tersangka dilakukan pada saat sedang bekerja, mengangkut sampah di sekitar TKP," kata Rezky Maulana.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved