OJK Lampung Imbau Masyarakat Waspadai Pinjaman Melalui Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung meminta masyarakat mewaspadai keberadaan fintech ilegal.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Ahmad Robi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung meminta masyarakat mewaspadai keberadaan fintech ilegal.
Jangan sampai masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19, terbuai dengan kemudahan yang dijanjikan fintech ilegal.
Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif memilih jasa fintech.
"Imbauan kepada masyarakat yang memang membutuhkan pinjaman. Apabila tidak diperlukan mendesak, sebaiknya menggunakan lembaga jasa keuangan yang formal seperti perbankan multifinance atau pegadaian yang relatif memberikan pilihan pembiayaan yang beragam dan lebih murah," kata Bambang Hermanto kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (26/9/2020).
“Namun demikian, apabila ingin menggunakan jasa fintech agar dicek terlebih dahulu perizinannya melalui OJK dengan menghubungi 157 dan memahami sepenuhnya manfaat dan risiko serta hak dan tanggung jawabnya agar tidak terdapat masalah di kemudian hari," imbuh Bambang.
Bambang mengatakan, di Lampung hanya ada satu fintech yang sudah terdaftar di OJK.
• Tips Mencegah Penipuan Fintech Ilegal dari OJK Lampung
• OJK Lampung Paparkan Modus Fintech Ilegal, Simak Tips Aman Memilih Jasa Keuangan
"Ada satu yang terdaftar di OJK dan domisili usaha di Lampung, yaitu PT Lampung Berkah Financial Technology (Lahan Sikam)," sebut Bambang.
Temukan 126 Fintech Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.
Hingga September ini, Satgas kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending ilegal.
"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (26/9/2020).
Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.
Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.
Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.
Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 hingga September 2020 mencapai 2.840 entitas.
Adapun beberapa platform dari 126 fintech ilegal tersebut di antaranya seperti Biru Money (Biru Studios), Burung Biru (Ali Gar), Cash Cash Now, Cash Pro (Mozes Sawtell), Cash Waktu-Pinjaman Tanpa Jaminan Kredit, dan lain-lain.
• Harga Emas Hari Ini Sabtu 26 September 2020, Simak Harga Beli Logam Mulia dan Harga Jual Logam Mulia
Untuk Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Satgas juga meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)