Tips Mencegah Penipuan Fintech Ilegal dari OJK Lampung
Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad menjelaskan sejumlah ciri-ciri FinTech ilegal dan bagaimana cara memitigasi.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Maraknya sejumlah aduan masyarakat mengenai financial technologys (FinTech) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung memberikan tips mencegah penipuan berkedok jasa keuangan tersebut.
Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad menjelaskan sejumlah ciri-ciri FinTech ilegal dan bagaimana cara memitigasinya.
Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi Waspada Investasi Kepada Insan Media Provinsi Lampung, Kamis (13/8/2020).
"Kemajuan teknologi yang semakin pesat saat ini telah mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi dan investasi secara digital, hal itu ibarat mata uang disisi lain berdampak positif pada efisiensi disisi lain berpotensi terjadinya kriminal salah satunya penipuan," kata John dalam paparannya.
• OJK Lampung Paparkan Modus Fintech Ilegal, Simak Tips Aman Memilih Jasa Keuangan
• Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 14 Agustus 2020
• Harga Emas Hari Ini Jumat 14 Agustus 2020, Simak Harga Beli Logam Mulia dan Harga Jual Logam Mulia
• Gojek Sumbagsel Gelar Kompetisi Foto Pahlawan di Masa Pandemi, Yuk Ikutan
John menjelaskan beberapa ciri-ciri FinTech ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
Pertama, FinTech ilegal biasanya akan memberikan iming-iming imbal hasil tinggi dan tidak wajar.
Kedua, Perebutan konsumen baru atau rekrutement konsumen dengan bonus dan cash back yang besar dan menggiurkan.
Ketiga, FinTech ilegal juga menawarkan jaminan bahwa investasi tidak memiliki resiko (kesan bebas resiko).
Berikutnya ciri yang keempat, FinTech ilegal biasanya Badan hukumnya yang tidak jelas. Seperti tidak memiliki ijin usaha atau izin usaha tidak sesuai dengan kegiatannya.
Terakhir ciri yang dijelaskan John adalah, FinTech abal-abal biasanya menyalahgunakan testimoni dari pemuka agama ataupun tokoh dan pejabat publik, untuk memberikan efek penguatan dan kepercayaan kepada masyarakat.
"Kita akui saat ini masih banyak kendala dalam mengatasi persoalan investasi ilegal ini, mulai dari masyarakat yang baru melapor kalau sudah dirugikan atau pembayaran keuntungan macet. Kedua, ketika jumlah korban banyak dan tingkat kerugian ekonomi sangat tinggi. Pelaku sudah pasang badan dan tidak kooperatif," Bebernya.
John memberikan tips untuk memitigasi diri agar tidak tergiur dengan FinTech atau layanan investasi ilegal berbasis digital lainnya dengan 2L yaitu cek Legalitas dan cek Logis
"Tips menghindari kita pakai konsep 2 L yaitu Legalitas dan Logis. Legalitas artinya apakah FinTech itu memiliki ijin terdaftar pada lembaga berwenang. Dan Logis seberapakah manfaat dan imbal hasil yang diberikan," Jelasnya.
Lebih rinci John juga menjelaskan tips tersebut dalam beberapa poin.
Pertama, cek apakah perusahaan jasa keuangan tersebut terdaftar atau tidak di OJK.