Tips Mencegah Penipuan Fintech Ilegal dari OJK Lampung
Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad menjelaskan sejumlah ciri-ciri FinTech ilegal dan bagaimana cara memitigasi.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Reny Fitriani
Kedua, cek kewajaran suku bunga dan denda.
Ketiga, cek kewajaran persyaratan yang diberikan.
Keempat, Hindari perilaku gali lobang tutup lobang.
"Tidak hanya di online, sekarang mereka (para pelaku FinTech ilegal) mainnya di SMS berupa pinjaman langsung cair. Itu ternyata jerat yang luar biasa," warning John.
John juga membeberkan sepanjang tahun 2019 terdapat 38 aduan/konsultasi, sementara di tahun 2020 hingga bulan Juli lalau ada 10 aduan/konsultasi.
Sehingga total aduan mengenai FinTech ilegal di Lampung sebanyak 48 Aduan.
"Yang melakukan aduan atau konsultasi ke OJK Provinsi Lampung sejauh ini berasal dari masyarakat umum seperti ibu rumah tangga dan guru, dan belum ada dari kalangan pelajar atau mahasiswa," Pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Ahamd Robi)