Pembunuhan di Bandar Lampung

Pelaku Pembunuhan Petugas Kebersihan di Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara

Polresta Bandar Lampung bakal menjerat tersangka M Hatta (32) dengan pasal 340 sub 170 ayat 3 tentang pembunuhan berencana.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tekab 308 Polresta Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung bakal menjerat tersangka M Hatta (32) dengan pasal 340 sub 170 ayat 3 tentang pembunuhan berencana. Pelaku Pembunuhan Petugas Kebersihan di Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung bakal menjerat tersangka M Hatta (32) dengan pasal 340 sub 170 ayat 3 tentang pembunuhan berencana.

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2014. Setelah 6 tahun berstatus buronan, akhirnya polisi menangkap M Hatta  (32) saat berada di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (25/9/2020).

Sesuai KUHPidana, Hatta terancam pidana minimal 20 tahun penjara.

"Aksi kedua pelaku ini sudah direncanakan beberapa hari sebelum kejadian," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu (26/9/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka Hatta, senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban sudah disiapkan dari rumah.

 BREAKING NEWS Buronan 6 Tahun Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung, Ditangkap Polisi

 SMAN 10 Bandar Lampung Juarai Lomba Perpustakaan Sekolah Tingkat SMA se-Lampung, Miliki 70.800 Buku

Pembunuhan yang dilakukan pelaku, didasari dendam karena tak terima dengan ucapan korban terhadap salah satu pelaku.

"Kakak saya (SN) cerita dituduh oleh dia (korban) melakukan pencurian. Jadi SN ngajak buat celakain dia," kata Hatta.

Hatta mengaku setelah melakukan perbuatan tersebut dirinya kabur ke Way Kanan.

Selama pelariannya tersebut, ternyata Hatta kembali menikah dengan warga setempat.

Dalam pelarian tersebut, Hatta menyebut dirinya bekerja di kebun karet.

"Kerja deres karet, 2018 balik lagi ke Bandar Lampung," kata Hatta.

Hatta mengaku nekat keluar dari persembunyiannya karena merasa tidak lagi di cari polisi.

"Sepulang dari Way Kanan saya kerja nampung barang bekas," ucap Hatta.

Kronologi Pembunuhan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved