Berita Nasional
Eks Pimpinan KPK Busyro Muqoddas Jadi Pengacara Anak Soeharto
Busyro Muqoddas, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jadi tim pengacara anak mantan Presiden RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Busyro Muqoddas, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jadi tim pengacara anak mantan Presiden RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Diketahui Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Langkah Busyro Muqoddas pun menuai kritik.
Apa tanggapan Busyro Muqoddas
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebut bahwa era orde baru sudah selesai.
Busyro mengatakan, orde baru tidak hanya menyangkut Soeharto dan Keluarga Cendana, tetapi sistem pemerintahan yang juga menyangkut ABRI, Polri, hingga Partai Golkar sebagai pendukung utama serta kalangan konglomerat.
"Alangkah tidak adilnya kalau keluarga dari Pak Harto itu ada yang punya persoalan ini kemudian disikapi dengan tidak adil. Supaya adil ya ke pengadilan saja. Dalam etika agama juga ada itu, janganlah kebencianmu kepada satu kaum berakibat kamu benci kepada kaum itu. Orde Baru kan sudah bukan kaum, sudah almarhum," kata Busyro saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Apalagi, menurutnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bukanlah kasus korupsi atau pelanggaran HAM.
Sebagai seorang advokat sejak 1981, Busyro mengaku terikat prinsip dengan prinsip justice for all, equality before the law dan presumption of innocent.
Untuk itu, tak adil jika gugatan Bambang ke Sri Mulyani dikaitkan dengan statusnya sebagai putra Soeharto atau bagian dari Keluarga Cendana dan rezim orde baru.
"Dalam dunia advocat itu etika profesi itu kan justice for all, semua pihak terikat. Bahkan sekarang kalau dikait-kaitkan dengan Keluarga Cendana tidak adil," kata Busyro.
Salah satu pihak yang mengkritik keputusan Busyro menjadi pengacara Bambang adalah Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman.
Menurut Zainur, keputusan Busyro telah mencoreng citranya sendiri yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan bahkan mantan pimpinan KPK.
Bambang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas keputusan Sri Mulyani memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
"Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali, kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," kata Busyro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/busyro-muqoddas_20160726_082555.jpg)