Sanksi Kerja Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Belum Diterapkan di Bandar Lampung
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang bersifat pemberian kerja sosial belum bisa di terapkan di Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang bersifat pemberian kerja sosial belum bisa di terapkan di Bandar Lampung.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung M Rizki menilai pemberian sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan belum perlu dilakukan.
"Untuk yang seperti membersihkan lingkungan belum," kata M Rizki.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan penyebaran Corona Virus Diseae 2019 melalui protokol kesehatan, terdapat pasal yang mengatur perihal sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Namun, terdapat beberapa sanksi yang hingga saat ini belum diterapkan.
• Satlantas Polres Lampung Selatan Giat Pemakaian Masker ke Sopir Angkutan
• Polres Way Kanan Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2020
Sebagai informasi, pada Perwali tersebut, disebutkan bahwa sanksi polisional terinci dari kerja sosial dengan bunyi membersihkan fasilitas umum seperti membersihkan jalan dan menyapu sampah. Dan pula sanksi yang sifatnya pemberian hukuman individual seperti menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up dan memgucapkan janji untuk tidak melanggar protokol kesehatan.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung mengaku sanksi pelanggar protokol kesehatan yang bersifat pemberian kerja sosial belum bisa di terapkan di Kota Tapis Berseri.
"Sampai saat ini pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan ialah menyebutkan poin pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan sebagainya," sebut M Rizki yang juga berposisi sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Minggu (27/9/2020).
"Untuk yang seperti membersihkan lingkungan belum," kata dia.
Ia menilai pemberian sanksi individu tersebut masih dirasa efektif dalam memberikan efek jera.
"Sepertinya tidak ada oknum yang kita berikan teguran hingga dua kali," sebut M Rizki.
Namun, ia menilai pihaknya selalu siap melemparkan setiap bentuk sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada waktu terpisah, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sempat mengklaim kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terus mengalami peningkatan.
Menurut Herman, sebanyak 95 persen masyarakat di Kota Tapis Berseri telah aktif melaksanakan upaya penceghan persebaran virus corona (covid-19), khususnya dalam mengenakan masker.
"Antusias masyarakat sejauh ini baik, sekitar 95 persennya terlihat taat dalam mengenakan masker," ujarnya saat diwawancarai di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)