Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

BREAKING NEWS Bendahara Diperintah Kadiskes Lampung Utara Potong BOK 10 Persen

Dalam kesaksiannya, Novrida Nunyai mengatakan pemotongan 10 persen merupakan perintah langsung dari Maya Metissa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara dengan terdakwa dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/9/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara dengan terdakwa dr Maya Metissa, Senin (28/9/2020).

Sidang yang digelar secara telekonferensi ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dari Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Adapun saksi yang banyak dimintai keterangan yakni Novrida Nunyai selaku mantan bendahara pengeluaran Diskes Lampung Utara 2017-2018 dan Daning Pujiarti selaku ketua Tim Sekretariat BOK 2017-2018.

Sementara keempat saksi lainnya hanya membenarkan adanya pemotongan 10 persen setiap pencairan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara.

Dalam kesaksiannya, Novrida Nunyai mengatakan pemotongan 10 persen merupakan perintah langsung dari Maya Metissa.

"Angka 10 persen itu dari kepala dinas," sebut Novrida Nunyai.

JPU Gatra Yudha Pramana menanyakan bagaimana cara Maya menyampaikan angka pemotongan sebesar 10 persen.

"Waktu itu tahun 2017, saya dipanggil bersama Daning dan Sinta (Kasubbag Keuangan) ke ruangan Bu Kadis," jawab Novrida Nunyai.

Novrida Nunyai menuturkan, ia bersama dua rekannya diberitahukan untuk dilakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pencairan anggaran BOK.

"Saat bertemu, kepala dinas minta saving pencairan dana BOK Puskesmas. Saving-nya dengan cara pemotongan dana BOK," sahut saksi Daning Pujiarti.

Novrida Nunyai melanjutkan, dari permintaan tersebut, ia bersama Daning dan Sinta kaget dan sempat menolak apa yang menjadi kemauan terdakwa dr Maya.

"Tapi mau gimana lagi, dengan alasan untuk untuk operasional kantor," tandas Novrida Nunyai. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved