Pilkada Way Kanan 2020

Calon Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Serahkan Fasilitas Pemkab

Calon Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyerahkan aset dan fasilitas pemkab Way kanan yang dipakainya selama menjadi Bupati Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
DOK.
Calon Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyerahkan aset dan fasilitas pemkab Way kanan yang dipakainya selama menjadi Bupati Way Kanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Calon Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyerahkan aset dan fasilitas pemkab Way kanan yang dipakainya selama menjadi Bupati Way Kanan.

“Ini adalah bentuk kepatuhan Adipati terhadap peraturan dan Undang Undang, dan komitmen selaku petahana,” juru bicara pasangan calon Adipati Surya dan Ali Rahman, Deni Ribowo, Senin 28 September 2020.

Deni mengatakan Pengembalian ini sehubungan Adipati telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Way Kanan periode 2021-2024, serta turunnya surat cuti sebagai Bupati selama 71 hari dari 26 September sampai 5 Desember 2020.

Penyerahan semua fasilitas negara tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2020) malam, setelah pada siangnya KPU menetapkan nomor urut pasangan peserta Pilkada Waykanan.

Hal ini mengacu Kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan dimana pada Point Pertama tertulis, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Ditambahkan oleh Deni Ribowo bahwa Raden Adipati Surya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada instansi terkait Agar segera menurunkan gambar dirinya selaku Bupati Way kanan selama masa cuti Kampanye.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved