Kasus Perkosaan di Way Kanan
BREAKING NEWS Damar Desak Polda Lampung Ambil Alih Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur
Damar Lampung desak Polda Lampung ambil alih perkara perkosaan terhadap anak di bawah umur, yang saat ini ditangani Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Laporan reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga advokasi perempuan Damar Lampung mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil alih perkara perkosaan terhadap anak di bawah umur, yang saat ini ditangani Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan.
Hal tersebut dilakukan lantaran laporan korban ke Polsek setempat sejak 6 Juni 2020 hingga saat ini mandek.
Direktur Eksekutif Damar Lampung Sely Fitriani mengatakan, setelah 4 bulan dari proses pelaporan belum ada perkembangan hukum dari polsek Blambangan Umpu.
Sebagai pendamping korban, Damar sudah berkoordinasi langsung dengan Wadirkrimum Polda Lampung menanyakan sejauh mana proses hukum laporan korban.
"Dihasilkan informasi bahwa terdapat kendala kendala dalam proses penyelidikan, sehingga proses penyelidikan untuk sementara waktu dihentikan," ujar Sely Fitriani, Senin (28/9/2020).
Sely menilai alasan penyidik di Polsek Blambangan Umpu tidak masuk akal. Pasalnya, proses lidik yang dilakukan polsek hanya mendengar keterangan pelaku, bukan dari keterangan korban.
Untuk itu pihaknya melalui tim penanganan kasus ikut membantu mengurai hambatan, yang menjadi penyebab terhentinya proses penyelidikan.
"Kami memfasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan psikologi forensik bagi korban pemerkosaan atas nama MGO (18)," kata Sely Fitriani.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)