Kasus Suap Djoko Tjandra

Digugat Irjen Napoleon, Polri Siapkan 10 Anggota Divisi Hukum

Gugatan itu dilayangkan Napoleon perihal penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama D

Editor: Romi Rinando
Tribunnews.com
Irjen Napoleon Bonaparte 

Digugat Irjen Napoleon, Polri Siapkan 10 Anggota Divisi Hukum 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte  telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polri

Praperadilan diajukan Napoleon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Gugatan itu dilayangkan Napoleon perihal penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Mabes Polri pun tak gentar dan telah menyiapkan 10 anggota Divisi Hukum Polri dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan .

"Tadi sudah hadir kan, pukul 10.00 lewat dimulai sidang, kemudian selesainya sekitar pukul 13.30," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

 "Polri didampingi oleh Divkum Polri, hadir sekitar 10 orang tim. Kami hadapi semuanya," ujar Awi.

s

 Dok. Divisi Humas PolriKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020).

Pinangki Disebut JPU Minta AKBP Napitupulu Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra

Djoko Tjandra dan Pinangki Cs Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

Urus Fatwa Koruptor Djoko Tjandra Anita Kolopaking Diduga Kebagian Rp 742 Juta dari Jaksa Pinangki

Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, Napoleon hadir di persidangan dengan memakai seragam dinas anggota kepolisian.

Ini merupakan sidang kedua untuk gugatan praperadilan tersebut. Sidang perdana pada Senin (21/9/2020) lalu ditunda karena Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir.

Saat itu, polisi beralasan masih perlu melakukan koordinasi sehingga tidak menghadiri sidang perdana.

"Tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri (sidang praperadilan)," ucap Awi pada Senin pekan lalu.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

 
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved